Info Populer
Diharamkan Majelis Ulama Indonesia, Ini Daftar Negara yang Juga Melarang Penggunaan Kripto
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.
MUI menganggap, kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.
Baca juga: Bisa Menular Melalui Makanan, Kenali Apa Itu Demam Tifoid & Langkah Pencegahannya
Baca juga: Dengan Sistem BI Fast Payment Batas Biaya Transfer Antar Bank Hanya Sebesar Rp 2.500
Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya, seperti ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.
Deretan negara yang melarang penggunaan kripto
Tak hanya Indonesia, berikut deretan negara yang melarang penggunaan kripto, dikutip dari Euro News:
1. Aljazair
Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya Undang-Undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual
2. Bolivia
Larangan penggunaan bitcoin di Bolivia sudah ada sejak 2014. Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.
Baca juga: BI Sebut Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500
Baca juga: UPDATE Ini Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Bali Berdampak ke Perekonomian, Bhima: Kita Perlu Belajar dari China
3. China
China telah menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021.
Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut.
Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC) Yin Youping pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.
4. Kolombia
Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.
Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.
5. Mesir
Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram transaksi bitcoin pada 2018.
Meskipun tidak mengikat, Undang-Undang perbankan Mesir kemudian diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.
6. Irak
Bank Sentra Irak telah mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan kripto pada 2017.
Kendati demikian, uang kripto menjadi semakin populer di Irak.
Baca juga: Termasuk Alpukat, Ini 7 Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Penderita Tipes
Baca juga: 5 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Kulit Wajah Remaja Cepat Keriput, Termasuk Jarang Mengonsumsi Ikan
Baca juga: Bisa Menular Melalui Makanan, Kenali Apa Itu Demam Tifoid & Langkah Pencegahannya
7. Nepal
Nepal Rastra Bank menyatakan Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.
8. Turki
Banyak orang di Turki beralih ke cryptocurrency karena nilai lira Turki anjlok.
Namun, Bank Sentral Republik Turki pada April 2021 mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin, secara langsung atau tidak langsung untuk membayar barang dan jasa.
Baca juga: BI Sebut Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500
9. Vietnam
Bank Negara Vietnam telah menyatakan bahwa penerbitan, penyediaan, dan penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya adalah ilegal sebagai alat pembayaran dan dapat dikenakan hukuman denda.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diharamkan MUI, Berikut Negara-negara yang Juga Larang Kripto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dr-yoyok-prasetyo-menyampaikan-investasi-harus-miliki-regulasi-yang-jelas.jpg)