Berita Denpasar
Denpasar Masuk Daftar Penerima BPUP, Sasarannya 6 Jenis Usaha Pariwisata Ini
Dinas Pariwisata mendorong usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selanjutnya, pencairan bantuan ditarget pada 13-24 Desember 2021.
Dana yang diberikan besarnya Rp 2 juta dan akan diberikan sebanyak dua kali atau dengan total Rp 4 juta.
Baca juga: Satpol PP Denpasar Rutin Laksanakan Pendisiplinan PPKM Level II
Dana ini dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan usaha di masa pandemi Covid-19.
“Bagi usaha yang memenuhi persyaratan kami mengajak untuk mendaftar, dan jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Tim Pokja BPUP Kota Denpasar di Dinas Pariwisata Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu, dan perekonomian pulih kembali,” katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kadis-pariwisata_20180105_113925.jpg)