Berita Denpasar
Denpasar Masuk Daftar Penerima BPUP, Sasarannya 6 Jenis Usaha Pariwisata Ini
Dinas Pariwisata mendorong usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pariwisata mendorong usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021.
Hal ini setelah Kota Denpasar ditetapkan sebagai penerima BPUP Tahun 2021 bersama 38 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dikonfirmasi Senin, 14 November 2021 mengatakan, tujuan utama dari BPUP ini yakni untuk mendukung keberlangsungan usaha pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Meskipun demikian, ia mengatakan bantuan BPUP ini tidak serta-merta dapat diakses oleh usaha di Kota Denpasar.
Baca juga: Dalam 4 Hari BPBD Denpasar Tangani 5 Ular Masuk Rumah, Ada yang Berukuran 4 Meter
Melainkan pelaku usaha pariwisata tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Ada 6 jenis usaha pariwisata berhak atas bantuan BPUP ini.
Mulai dari biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainya, dan homestay.
“Hanya enam jenis Usaha Pariwisata yang bisa mengakses bantuan ini, hal ini dapat dibuktikan dengan memasukan nomor NIB pada laman http://bpup.kemenparekraf.go.id, jika ditolak maka tidak berhak,” kata Dezire.
Secara lengkap, syarat untuk mendapat BPUP yakni pertama merupakan usaha yang masuk dalam KBLI 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
Kedua yakni usaha yang memiliki NIB Tahun 2018-2020 yang diterbitkan oleh pengelola OSS dengan asal modal PMDN.
Baca juga: Diduga Tabrak Mobil Parkir di Sanur Denpasar, Seorang Wanita Patah Tulang di Lengan dan Kakinya
Ketiga yakni skala usaha BPUP adalah usaha kecil dan menengah.
Keempat yakni badan usaha atau badan hukum calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan dari Kemenparekraf atau Baparekraf.
“Jadi kami mengajak pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di 6 jenis usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan usahanya, hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya Kota Denpasar,” katanya.
Pendaftaran dapat dilaksanakam secara langsung melalui laman http://bpup.kemenparekraf.go.id yang akan dimulai pada 15-26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kadis-pariwisata_20180105_113925.jpg)