Berita Bali

DPRD Bali Harap BUPDA Tak Benturan Kepentingan dengan BUMDes

Sidang itu sendiri, mengagendakan beberapa agenda salah satunya adalah pembahasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Padruwenan Desa

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Sidang Paripurna kembali digelar oleh DPRD Bali, Senin 15 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang Paripurna kembali digelar oleh DPRD Bali, Senin 15 November 2021.

Sidang itu sendiri, mengagendakan beberapa agenda salah satunya adalah pembahasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Padruwenan Desa Adat (BUPDA).

Sidang yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri secara terbatas oleh para pimpinan dewan.

Sedangkan, dari pihak eksekutif hadir Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekda Bali, Dewa Made Indra, dan beberapa kepala dinas lainnya.

Baca juga: Belum Ada Penerbangan Internasional, Ketua Komisi II DPRD Bali: Kita Kalah Sama Thailand & Singapura

Sementara anggota dewan lainnya dan para undangan mengikuti via aplikasi Zoom meeting.

Dalam, penyampaiannya Koordinator Raperda BUPDA, I Gusti Putu Budiarta alias Gung Budiarta mengatakan bahwa pihaknya berharap agar melalui keberadaan BUPDA tersebut diharapkan mampu menjadi pembangkit ekonomi di desa adat.

Pun begitu, pihaknya mengingatkan agar BUPDA tidak berbenturan dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di setiap desa dinas.

Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur selaku pembina dan pengawas BUPDA dapat mengatur nantinya melalui Pergub.

“Supaya terjadi keselarasan dan saling berinergi antara adat dan dinas,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa  pembentukan Raperda BUPDA ini sebagaimana diamanatkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem perekonomian adat yang tangguh dan berdikari sebagai upaya memperkuat sistem perekonomian nasional.

“Hal ini merupakan penjabaran penyelenggaraan kewenangan desa adat berdasarkan hak asal usul diantaranya pengelolaan wawidangan dan padruwen desa adat. Serta penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa adat.

Antara lain menggerakan pengembangan potensi ekonomi untuk kepentingan pendapatan desa adat, dan bermanfaat untuk kontribusi pembangunan desa adat, serta untuk peningkatan kesejahteraan krama adat,” paparnya.

 Sementara  peluang bagi Desa Adat untuk membentuk BUPDA yang merupakan lembaga usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang sektor riil, jasa, dan/atau pelayanan umum.

Diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.

Baca juga: Warga Terisolir Banjir, Anggota DPRD Bali Sebut Marak Alih Fungsi Lahan

Sehingga Raperda BUPDA ini dibuat untuk keberlanjutan penyelenggaraan unit usaha sektor riil di Desa Adat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved