Berita Badung
Akan Datangi Restoran yang Terbakar, Satpol PP Badung Cek Izin Karma Kandara Resort
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan menindaklanjuti terkait izin bangunan yang dimiliki restoran Karma Kandara Resort Ungasan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Diduga bangunan Karma Beach Restaurant itu adalah bangunan ilegal lantaran jauh dari komplek Karma Kandara Resort yang ada diatas tebing.
Bahkan untuk bangunan Karma Beach Restaurant pengunjung harus turun tangga khusus dan juga ada lift khusus.
Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan mengaku masih mencari arsip perizinan Karma Kandara Resort tersebut.
Bahkan untuk dokumen izin Karma Kandara Resort tersebut masih IMB lama dan manual.
"Tim kami sedang mengecek arsip-arsip perihal dokumen perizinannya. Mudah-mudahan besok ketemu," ujarnya, Senin malam.
Pihaknya memperkirakan, bangunan Karma Kandara Resort induk yang berada di atas tebing itu dipastikan berizin.
Sedangkan bangunan Karma Beach Restaurant yang berada di bawah masih diselidiki.
Namun katanya kalau dilihat dari posisi bangunan itu titik lokasi restoran berlokasi di kawasan perlindungan setempat.
"Kalau sudah kawasan perlindungan setempat sebenarnya tidak diizinkan ada bangunan karena kawasan dilindungi. Apalagi lahan tersebut bukan lahan yang dimiliki perusahan karena itu milik negara. Dengan demikian, sebelum dokumen (perizinan) dapat kami temukan, ada indikasi bangunan di bawah tersebut ilegal, karena berada di kawasan perlindungan setempat," ucapnya.
Baca juga: Rahina Pemacekan Agung, Berikut Filosofinya dalam Hindu
Baca juga: BTB Soroti Penerbangan Internasional Tiap 2 Jam di Bandara Ngurah Rai, Ini Tanggapan Angkasa Pura I
Baca juga: LINK STREAMING Timnas Indonesia vs Afghanistan, Shin Tae-Yong Turunkan Skuat Terbaik
Selain kawasan yang dilindungi, standar bangunan sejatinya harus ada akses jalan.
Namun untuk mencari lokasi restoran atau yang dikenal dengan Karma Beach Restaurant berada di bawah.
Bahkan akses jalan pun tidak ada, hanya melewati tangga khusus dan lift.
"Sebenarnya kalau sama sekali tidak ada akses jalan, otomatis keberadaan bangunan di bawah itu tidak memenuhi persyaratan perizinan," katanya.
"Jadi di luar area kuasai oleh perusahaan, itu areal publik. Seperti pantai, sempadan pantai, kawasan jurang, sebagian besar kawasan yang dilindungi dan itu area publik milik negara. Tidak ada istilah privat pantai, karena itu area publik dan berfungsi kawasan perlindungan setempat," imbuhnya.
Baca juga: BTB Soroti Penerbangan Internasional Tiap 2 Jam di Bandara Ngurah Rai, Ini Tanggapan Angkasa Pura I
Baca juga: DPMPTSP Badung Menduga Bangunan Karma Beach Restaurant yang Terbakar Ilegal
Sementara timnya juga akan segera turun melakukan verifikasi setelah dokumen perizinan ditemukan untuk memastikan legalitas dari usaha tersebut.