Berita Bali
Eka Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap DID Tabanan 2018,Adi Wiryatama:Kita Hormati KPK
Ketua DPRD Bali yang juga ayah dari Eka Wiryastuti, Adi Wiryatama memilih tidak mau berkomentar banyak terkait kasus yang dialami anaknya
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ia disebut-sebut menjadi tersangka seperti dalam surat dengan nomor: R/143/ATR 002.01/26/10/2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Ni Putu Eka Wiryastuti ternyata tidak sendiri. Tersangka lain ada nama Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Terkait itu, Ketua DPRD Bali yang juga ayah dari Eka Wiryastuti, Adi Wiryatama memilih tidak mau berkomentar banyak terkait kasus yang dialami anaknya.
Baca juga: Eka Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Suap DID Tabanan, Begini Tanggapan PDIP Bali
Pun begitu, pihaknya mengaku menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai penegak hukum.
"Kalau terkait itu saya kira komentar saya sebagai warga negara yang baik kita hormati KPK sebagai penegak hukum," katanya Selasa 16 November 2021.
Pun begitu, sebagai negara hukum, ia meminta asas praduga tak bersalah alias presumption of innocence kepada setiap tersangka harus dipegang.
Selama belum terbukti, politikus senior PDIP itu mengatakan para kader itu belum bisa disebut bersalah.
"Dan kita kedepankan juga azas praduga tak bersalah," kata Mantan Bupati Tabanan periode 2000-2010.
Saat disinggung apakah ada dugaan kasus tersebut dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu, Adi Wiryatama tidak mau menjawabnya, ia mengaku tidak mau berpolemik terkait dugaan tersebut.
"Itu aja, nggak ada lagi," tukasnya.
Sebelumnya, kabar Eka Wiryastuti menjadi tersangka tersebut mengagetkan jajaran PDIP Bali.
Apalagi, Eka Wiryastuti sendiri dikenal sebagai kader wanita senior di lingkaran PDIP Bali.
Ketua Fraksi PDIP Bali yang juga Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengaku kaget dengan kabar tersebut.
Baca juga: KPK Dikabarkan Telusuri Informasi Perizinan Milik Eka Wiryastuti, Ini Kata Kepala DPMPTSP Tabanan
Ia mengaku prihatin dengan kabar penerapan tersangka Eka Wiryastuti tersebut.
Pihaknya berharap Eka Wiryastuti kooperatif dan mampu menjalani kasusnya dengan tabah dan baik.
"Kami ikut prihatin dengan ini, mudah-mudahan beliau bisa menjalani dengan baik," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 14 November 2021.
Dewa Jack juga mengakui bahwa kasus yang menerpa Eka Wiryastuti tersebut bakal berpengaruh kepada citra partai di masyarakat.
Pun begitu, pihaknya menegaskan komitmen PDIP dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tahu bahwa kasus ini tentu berpengaruh kepada citra partai," paparnya.
Terkait apakah ada bantuan pendampingan hukum dari PDIP kepada Eka Wiryastuti, politikus asal Buleleng ini menjawab secara diplomatis
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat arahan dari jajaran partai terkait hal tersebut.
Sehingga, pihaknya tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.
"Kami belum mendapat arahan dari DPD terkait itu, dan kami juga belum bisa bicara banyak," tukasnya.
Baca juga: TOTAL Kekayaan Ni Putu Eka Wiryastuti Alami Peningkatan Sebesar Rp 12,5 M dari Laporan Tahun 2018
Sebelumnya, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton hingga tengah malam.
KPK kembali memeriksa Eka Wiryastuti pada Jumat 12 November 2021 dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.
Ini untuk kedua kalinya secara berturut-turut atau secara maraton Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2021 itu sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun 2018.
Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2021 itu sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun 2018. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali