Masa Hukuman Rizieq Shihab Disunat Jadi 2 Tahun - Polisi Bantah Penahanan di Ruang Bawah Tanah
Masa Hukuman Rizieq Shihab Disunat Jadi 2 Tahun - Polisi Bantah Penahanan di Ruang Bawah Tanah
"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.
Bantah Rizieq Shihab Ditahan di Ruang Bawah Tanah
Sementara itu, beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.
Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah informasi yang disampaikan video yang beredar tersebut.
Pihaknya memastikan tahanan yang ditempatkan Rizieq dalam kondisi yang layak.
"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu. Ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," kata Ramadhan.
Ramadhan memastikan tahanan Rizieq berada di gedung yang layak.
Bahkan, tim Rutan Bareskrim juga menyiapkan pendingin ruangan yang beroperasi 24 jam non stop.
"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama. Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan seluruh tahanan di Rutan Bareskrim mendapatkan hak yang sama.
Termasuk, Rizieq Shihab yang kini ditahan atas pelanggaran UU Kekarantinaan.
"Kita tidak lihat statusnya apa. Tapi semua perlakuan sama, semua dapat perlindungan, dapat hak, hak terima makan, hak dia terima kesehatan, bila dia sakit diperlakukan sama.
Kan kita pernah share juga beliau sedang makan. Hak beliau untuk ibadah kita berikan. Jadi tidak ada perbedaan," jelasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Timbulkan Keonaran Terkait Hasil Swab Test RS Ummi