Berita Bali
Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Zainal Tayeb dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zainal Tayeb dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Zainal Tayeb yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini dituntut pidana terkait perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.
Surat tuntutan dibacakan tim JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, Selasa, 16 November 2021.
Terhadap surat tuntutan JPU, terdakwa Zainal Tayeb didampingi tim penasihat hukumnya akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Hari Ini Zainal Tayeb Jalani Sidang Tuntutan
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," ucap Mila Tayeb selaku anggota penasihat hukum Zainal Tayeb. Sidang pembacaan nota pembelaan alan digelar Kamis, 18 November 2021.
Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Zainal Tayeb terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU Dewa Arya Lanang Raharja.
Seperti diketahui, perkara ini terjadi berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dihubungi oleh terdakwa Zainal, meminta bertemu membicarakan perihal kerjasama pembangunan rumah villa.
Tanggal 25 September 2017, saksi korban menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.
Selain itu, hadir juga dalam pertemuan itu saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, saksi Luh Citra dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai PT. Mirah Bali Konstruksi.
Baca juga: Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar
Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp 4,5 juta. Itu akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan.
Kemudian saksi korban menyetujui dan menyanggupi membayar tanah milik terdakwa. Saat itu saksi korban percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Yuri membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi korban. Draf itu akan diajukan
ke notaris untuk dibuatkan akta.
Kemudian Yuri membuat draft yang pada pokoknya berisi, bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.
Obyek kerjasama adalah delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 persegi dengan harga dan nilai kerjasama Rp 4,5 juta permeter persegi.
Sehingga total pembayaran yang harus dibayarkan oleh saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp61.650.000.000. Pembayaran atas harga keseluruhan kerjasama dibayar oleh saksi korban dengan cara mencicil sebelas kali termin pembayaran.
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, Yuri kemudian menghubungi Notaris BF Harry Prastawa, meminta dibuatkan Akta.
Lalu Yuri memberikan draft yang sebelumnya sudah dibuat olehnya serta mengirimkannya melalui e-mail kepada staf notaris yang bernama saksi I Made Sukarma.
Atas permintaan Yuri, kemudian notaris tersebut meminta foto copy kedelapan SHM atas nama terdakwa yang dijadikan objek perjanjian.
Namun Yuri menyatakan, kedelapan SHM itu sedang dalam proses pemecahan dan penggabungan di Kantor BPN Badung. Yuri juga memastikan, total luas tanah delapan SHM atas nama terdakwa tersebut adalah 13.700 meter persegi.
Delapan sertifikat yang dijadikan obyek dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan adalah SHM Nomor 339/Desa Cemagi, SHM Nomor 849/Desa Cemagi, SHM Nomor 1503/Desa Cemagi, SHM Nomor 1506/Desa Cemagi SMH Nomor 1509/Desa Cemagi, SHM Nomor 1510/Desa Cemagi, SHM Nomor 1601/Desa Cemagi, dan SHM Nomor 1606/Desa Cemagi. Semuanya atas nama terdakwa.
Atas hal itu, notaris tersebut membuatkan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017.
Namun di dalam akta tidak dicantumkan luas masing masing delapan SHM yang dijadikan objek perjanjian, sebagaimana tertuang dalam draft yang dibuat oleh Yuri.
Hanya dicantumkan luasan total yakni 13.700 meter persegi.
Bahwa sampai dengan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 selesai dibuat, baik Yuri maupun terdakwa sendiri selaku pemilik SHM tidak pernah memberikan foto copy SHM yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing SHM. Padahal notaris sudah berulang kali memintanya.
Selanjutnya notaris tersebut menghubungi Yuri, menyampaikan Akta Nomor 33 telah selesai dibuat.
Yuri lalu meminta notaris agar datang ke rumah terdakwa untuk dilakukan penandatanganan akta tersebut oleh para pihak.
Atas permintaan itu, notaris mendatangi rumah terdakwa dengan membawa Akta Nomor 33 yang selanjutnya membacakan dan menjelaskan isi satu persatu klausul dalam akta dimaksud kepada terdakwa dan saksi korban selaku para pihak dalam perjanjian.
Saat akta dibacakan dan dijelaskan mengenai objek perjanjian berupa delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M persegi, terdakwa tidak melakukan bantahan ataupun melakukan koreksi.
Padahal faktanya total luas tanah hanya 8.892 meter persegi.
Untuk memastikan keabsahan isi Akta itu, terdakwa juga telah membaca dan membubuhkan paraf di setiap lembar halaman akta dan diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan.
Sehingga itu menandakan bahwa terdakwa membenarkan dan setuju atas isi akta tersebut yang dibuat oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua.
Sebagai bentuk pemenuhan prestasi Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017, saksi korban telah membayar lunas kedelapan SHM. Berdasarkan akta tersebut memiliki luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp61.650.000.000 dan telah diterima seluruhnya oleh terdakwa.
Berlanjut, pada bulan Desember 2019, saksi Kadek Swastika dan saksi Luh Citra Wirya Astuti selaku staf PT. Mirah Bali Konstruksi melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy SHM beserta bukti pendukungnya.
Didapati kedelapan SHM yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.
Padahal di akta tercantum kedelapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 meter persegi. Akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi korban Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp21.600.000.000. (*)
Berita lainnya di Berita Bali