Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Ketua DPRD Bali Tak Banyak Komentar, Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap DID Tabanan
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ia mengaku prihatin dengan kabar penerapan tersangka Eka Wiryastuti tersebut.
Pihaknya berharap Eka Wiryastuti kooperatif dan mampu menjalani kasusnya dengan tabah dan baik.
"Kami ikut prihatin dengan ini, mudah-mudahan beliau bisa menjalani dengan baik," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 14 November 2021.
Dewa Jack mengakui, kasus yang menerpa Eka Wiryastuti tersebut bakal berpengaruh kepada citra partai di masyarakat.
Pun begitu, pihaknya menegaskan komitmen PDIP dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tahu bahwa kasus ini tentu berpengaruh kepada citra partai," ujarnya.
Terkait apakah ada bantuan pendampingan hukum dari PDIP kepada Eka Wiryastuti, politikus asal Buleleng ini menjawab secara diplomatis.
Dia mengatakan, pihaknya belum mendapat arahan dari jajaran partai terkait hal tersebut.
Sehingga, pihaknya tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.
"Kami belum mendapat arahan dari DPD terkait itu, dan kami juga belum bisa bicara banyak," tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa KPK secara maraton hingga tengah malam.
Baca juga: Selain Dokumen, Penyidik KPK Juga Sita Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Tabanan
KPK kembali memeriksa Eka Wiryastuti, Jumat 12 November 2021 dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.
Ini untuk kedua kalinya secara berturut-turut atau secara maraton Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2021 itu sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun 2018. (*).
Kumpulan Artikel Bali