Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Ketua DPRD Bali Tak Banyak Komentar, Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap DID Tabanan

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama - Ketua DPRD Bali Tak Banyak Komentar, Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap DID Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ia disebut-sebut menjadi tersangka seperti dalam surat dengan nomor: R/143/ATR 002.01/26/10/2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Ni Putu Eka Wiryastuti ternyata tidak sendiri, tersangka lain ada nama Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Terkait itu, Ketua DPRD Bali yang juga ayah dari Eka Wiryastuti, Adi Wiryatama memilih tidak mau berkomentar banyak terkait kasus yang dialami anaknya.

Baca juga: Eka Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap DID Tabanan 2018,Adi Wiryatama:Kita Hormati KPK

Namun begitu, pihaknya mengaku menghormati KPK sebagai penegak hukum.

"Kalau terkait itu saya kira komentar saya sebagai warga negara yang baik, kita hormati KPK sebagai penegak hukum," katanya, Selasa 16 November 2021.

Pun begitu, sebagai negara hukum, ia meminta asas praduga tak bersalah alias presumption of innocence kepada setiap tersangka harus dipegang.

Selama belum terbukti, politikus senior PDIP itu mengatakan, para kader itu belum bisa disebut bersalah.

"Dan kita kedepankan juga azas praduga tak bersalah," kata Mantan Bupati Tabanan periode 2000-2010.

Saat disinggung apakah ada dugaan kasus tersebut dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu, Adi Wiryatama tidak mau menjawabnya.

Dia mengaku tidak mau berpolemik terkait dugaan tersebut.

"Itu aja. Nggak ada lagi," tukasnya.

Sebelumnya, kabar Eka Wiryastuti menjadi tersangka tersebut mengagetkan jajaran PDIP Bali.

Apalagi, Eka Wiryastuti sendiri dikenal sebagai kader wanita senior di lingkaran PDIP Bali.

Ketua Fraksi PDIP Bali yang juga Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengaku kaget dengan kabar tersebut.

Ia mengaku prihatin dengan kabar penerapan tersangka Eka Wiryastuti tersebut.

Pihaknya berharap Eka Wiryastuti kooperatif dan mampu menjalani kasusnya dengan tabah dan baik.

"Kami ikut prihatin dengan ini, mudah-mudahan beliau bisa menjalani dengan baik," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 14 November 2021.

Dewa Jack mengakui, kasus yang menerpa Eka Wiryastuti tersebut bakal berpengaruh kepada citra partai di masyarakat.

Pun begitu, pihaknya menegaskan komitmen PDIP dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami tahu bahwa kasus ini tentu berpengaruh kepada citra partai," ujarnya.

Terkait apakah ada bantuan pendampingan hukum dari PDIP kepada Eka Wiryastuti, politikus asal Buleleng ini menjawab secara diplomatis.

Dia mengatakan, pihaknya belum mendapat arahan dari jajaran partai terkait hal tersebut.

Sehingga, pihaknya tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Kami belum mendapat arahan dari DPD terkait itu, dan kami juga belum bisa bicara banyak," tukasnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa KPK secara maraton hingga tengah malam.

Baca juga: Selain Dokumen, Penyidik KPK Juga Sita Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Tabanan

KPK kembali memeriksa Eka Wiryastuti, Jumat 12 November 2021 dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.

Ini untuk kedua kalinya secara berturut-turut atau secara maraton Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2021 itu sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun 2018. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved