Info Populer

Pemerintah Menambah Penerima BSU Rp1 Juta Kepada 1,6 Juta Penerima, Simak Cara Cek BSU

Berikut adalah cara mengetahui penerima Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Tangkapan layar bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs pengecekan BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id- Kuota penerima BSU Rp1 juta ditambah sebanyak 1,6 juta pekerja. Cek daftar penerima di laman bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut adalah cara mengetahui penerima Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta.

Pemerintah menambah penerima BSU Rp1 juta tersebut kepada 1,6 juta penerima.

Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU

Baca juga: Ketahui Jenis Pelanggaran, Denda Hingga Lokasi Operasi Zebra Agung 2021

Adapun Bantuan Pemerintah Subsidi atau BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.

BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan nilai Rp500 ribu selama 2 bulan yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU

Dirinya mengungkapkan bila saat ini terdapat sisa anggaran yang akan digunakan untuk memperluas penerima BSU sebanyak 1,6 juta penerima.

Selain itu, total anggaran yang tersisa berjumlah Rp1,6 triliun.

Baca juga: KETAHUI SYARAT Penerima BSU Rp 1 Juta, Kunjungi Situs kemnaker.go.id

Awalnya BSU merupakan bantuan atau upah dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dalam melewati dampak dari pandemi Covid-19.

Namun, seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.

Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut?

Berikut adalah cara mengecek calon peserta yang telah terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2021 dikutip Tribun Bali.com dari situs Kemnaker.go.id pada Selasa, 9 November 2021.

Cara Cek BSU

-Langkah pertama, kunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, http://bsu.kemnaker.go.id/ atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id .

-Para calon penerima diarahkan untuk masuk dengan akun yang telah dibuat sebelumnya.

-Apabila Anda belum memiliki akun, maka Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.

-Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, lakukan aktivasi lewat kode OTP yang dikirim lewat nomor telepon masing-masing.

Baca juga: Bank Dunia Puji Kartu Prakerja Berdampak Positif, Airlangga: Bukti Kerja Keras dan Kebijakan

-Kemudian para peserta calon penerima  BSU diminta melengkapi profil meliputi biodata diri, status pernikahan dan tipe lokasi.

-Setelah melakukan proses awal, calon peserta mendapat notifikasi telah terdaftar atau pun belum sebagai peserta penerima BSU 2021.

-Untuk diketahui, BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Syarat-syarat Penerima BSU 2021

Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan bagi calon penerima BSU tahun 2021.

- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP).

- Calon peserta tergabung aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

- Calon Peserta BSU 2021 bekerja dengan gaji atau upah minimal sebesar Rp3,5 juta.

Baca juga: Cek Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Pemerintah Perluas Bansos ke 1,6 Juta Penerima

- Calon peserta penerima BSU 2021 bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka akan dibulatkan ke ratusan ribu penuh.

Baca juga: Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan

Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU

- Peserta bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan pemerintah.

Selain itu, program BSU 2021 kali ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor:

1. industri makan.

2. transportasi.

3. perdagangan.

4. bisnis properti dan jasa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved