Berita Jembrana
Main Judi Togel Online, Sufiyan Dibekuk Polisi, Ancaman Kurungan di Atas 5 Tahun Penjara Menanti
warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, ditangkap usai melakukan transaksi judi online melalui jejaring sosial whatsapp.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang tersangka judi online dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Negara.
Mas Hidayatus Sufiyan, 27 tahun, warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, ditangkap usai melakukan transaksi judi online melalui jejaring sosial whatsapp.
Kini ia pun mesti meringkuk di sel penjara Mapolsek Negara, karena perbuatannya.
Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu 17 November 2021, kemarin sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan ini awalnya melalui penyelidikan mendalam, anggotanya di kawasan Desa Tegal Badeng Barat sekitar pukul 14.30 Wita pada Rabu 17 November 2021.
Kemudian, ada seseorang berada di tempat biliar, kedapatan sedang memasang judi online Toto gelap (Togel).
“Setelah itu kami lakuka pendalaman terhadap saksi yang sedang memasang judi online. Kami lakukan penelusuran hingga kedapatan tersangka sebagai pengepul atau bandar judi togel,” ucapnya Kamis 18 November 2021 saat siaran pers di Mapolsek Negara.

Baca juga: Manajemen Karma Kandara Resort Penuhi Panggilan Satpol PP Badung, Sempat Tunjukkan Izin Ini
Baca juga: Mulai Untung, Pasar Banyuasri Sumbang Rp 1,1 Miliar untuk PAD Buleleng

Dari tersangka Sufiyan, sambung Sudarma Putra, pihaknya menyita barang bukti uang Rp100 ribu dan handphone, buku tabungan, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari keterangan tersangka sendiri, untuk judi online ini sudah dilakukan tersangka selama epat bulan terakhir ini.
Tersangka disangkakan pasal 303 ayat 2 KUHP atau Pasal 303 BIS ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Atas hal ini tersangka kami sangkakakan pasal terkait perjudian, dengan ancaman di atas lima tahun. Dan masih kami kembangkan lagi kasus ini,” bebernya. (ang).