Berita Bali
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bahas UMK, Kadisnaker Bali Belum Pastikan Sanksi Perusahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) sedang dibahas di masing-masing daerah oleh dewan pengupahan.
Dirinya menyebutkan bahwa UMP merupakan acuan bagi kabupaten untuk menentukan besaran UMK.
Seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan itu, akan mulai diberlakukan pada Januari 2022.
"Harapan kita UMK lebih besar dari provinsi. Ini akan berlaku mulai Januari 2022," tuturnya.
Seperti diketahui, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Baca juga: Ketua Serikat Pekerja Bali Tanggapi UMP 2022 yang Hanya Naik 1,09 Persen
Hal ini seperti ditetapkan dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov Bali menetapkan bahwa UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.516.971 atau naik 0,98 persen atau Rp22.971.
Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971.
Berdasarkan data di laman Disnaker ESDM Provinsi Bali, pada tahun 2021 UMP terbesar di Bali bukan diterapkan di Kota Denpasar yang notabene Ibukota Provinsi Bali.
Baca juga: UMP Tahun 2022 Bali Naik 0,98 Persen, Kadisnaker Bali Sebut Hasil Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja
Berikut ini UMK 2021 di Bali selengkapnya:
Kabupaten Badung: Rp2.930.092,64
Kota Denpasar: Rp2.770.300
Kabupaten Gianyar: Rp2.627.000
Kabupaten Karangasem: Rp2.555.469,09
Kabupaten Jembrana: Rp2.557.102,17