Berita Badung

Manajemen Karma Kandara Resort Penuhi Panggilan, Satpol PP Badung Tanyakan Izin Bangunan

Manajemen Karma Kandara Resort akhirnya mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpol PP Badung saat memanggil Manajemen Karma Kendara Resort di ruang Satpol PP pada Kamis 18 November 2021 - Manajemen Karma Kandara Resort Penuhi Panggilan, Satpol PP Badung Tanyakan Izin Bangunan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Manajemen Karma Kandara Resort akhirnya mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Kamis 18 November 2021.

Mereka datang untuk memperlihatkan berkas perizinan usaha.

Namun permasalahan tidak berhenti sampai disitu.

Satpol PP Badung lanjut mempertanyakan izin bangunan Karma Beach Restoran yang terbakar beberapa waktu lalu.

Baca juga: John Spence Sebut Masih Selidiki, Terkait Kebakaran di Karma Beach Bali

Selain karena bangunan berada di bawah tebing dan di sempadan pantai, izin yang dimiliki masih menjadi satu.

Bahkan izin yang dimiliki yakni Penanaman Modal Asing (PMA) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata Karma Kandara Resort dari hotel dan restoran telah memiliki izin.

Namun belum dapat dipastikan semua gedung memiliki izin termasuk bangunan yang sempat terbakar.

"Sudah kami panggil, namun kami di Satpol PP Badung akan melakukan koordinasi kembali dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), karena izinnya masih menjadi satu," kata Suryanegara.

Dijelaskan dalam pemeriksaan tersebut memang sudah ditunjukkan izin yang telah dimiliki.

Namun izinnya masih menjadi satu dengan bangunan yang lainnya, baik hotel, villa, dan restoran.

"Saat ini belum dapat dipastikan bahwa izin dari Karma Beach Restoran sudah tercantum dalam izin tersebut. Lantaran nama dari izin tersebut menjadi satu. Ini saja satu yang jadi masalah, apa bangunan restoran sudah termasuk apa belum. Nanti kami tunggu rekomendasi dari DPMPTSP," ucapnya.

Ia mengatakan sebenarnya Badung akan membuat kebijakan terkait sempadan tebing dan lantai.

Ia menjelaskan, awal 2021 sudah merencanakan membuat rekomendasi bekerjasama dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, dan kejaksaan.

Namun semua itu belum ada kepastian akan ditertibkan atau tidak.

"Kalau dilihat dari pariwisata, itu merupakan spot yang sangat bagus dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Kami akan buatkan regulasi terlebih dahulu agar tidak menyalahi," jelasnya.

Suryanegara menyebutkan, pembahasan regulasi tersebut sempat tertunda karena terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga akan dibahas kembali terkait pembuatan regulasi tersebut.

"Kedepannya dalam regulasi yang sedang digodok ini akan membahas lebih rinci terkait penggunaan sempadan pantai dan tebing," ucapnya.

“Artinya regulasi apa yang akan kami terapkan, nanti akan dijelaskan lebih lanjut. Seperti bangunan yang sudah lama ada, apakah dikenakan denda atau seperti apa perlakuannya nanti di regulasi tersebut akan dibahas," imbuhnya. (*).

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved