Berita Nasional

Besaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi

Besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi, mencapai puluhan juta rupiah?

Editor: Irma Budiarti
NET
ILUSTRASI POLISI. Besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi, mencapai puluhan juta rupiah? 

TRIBUN-BALI.COM - Besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi, mencapai puluhan juta rupiah?

Menjadi polisi adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Pendapatan yang terjamin dari gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Meski begitu, menjadi anggota Polri juga bukan hal mudah. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya. 

Menjadi polisi juga harus terikat dengan kewajiban dinas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Kini Jadi Panglima TNI, Intip Gaji & Tunjangan yang Diterima Per Bulan

Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). 

Untuk mencapai pangkat bintang di pundak itu, idealnya seorang calon polisi harus memulainya dari pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang bisa berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).  Meski posisi hingga jenderal juga terbuka dari non-Akpol. 

Sebelum mencapai pangkat jenderal, lazimnya, perwira polisi sudah digembleng dengan berbagai macam tugas dan penempatan dinas di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Selain terbilang prestisius, posisi Jenderal Polisi adalah jenjang kepangkatan yang relatif terbatas, mengingat jabatan karier puncak di Polri semakin mengerucut. 

Maka tak heran, jika banyak perwira polisi harus tertahan cukup lama di pangkat Kombes. 

Lalu Berapa Gaji Polisi Pangkat Jenderal?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Baca juga: Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji

Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

• Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

• Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

• Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

• Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Tunjangan Polisi

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Intip Besaran Gaji, Tunjangan serta Rumah Calon Panglima TNI Andika Perkasa, Dapat Gaji Rp 48 Juta

Dikutip dari laman resmi Polri, mekanisme pemberitan tukin di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000 per bulannya.

Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp20.695.000. Sementara beberapa Kapolda berada di pangkat Brigjen Pol. 

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 sesuai kelas jabatannya.

• Kelas jabatan 18: Rp34.902.000

• Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

• Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

• Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

• Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

• Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

• Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

• Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

• Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

• Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

• Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

• Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

• Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

• Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

• Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

• Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

• Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

• Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca juga: Intip Gaji, Tunjangan, Cuti, dan Penghargaan untuk Guru yang Lolos Seleksi PPPK Tahun 2021

Anggota Polri Tak Boleh Bergaya Hidup Mewah

Sementara itu, saat masih menjabat sebagai Kapolri periode 2019-2021, Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Intip Kisaran Gaji Para Jenderal Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved