Info Populer
Penasaran? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi di Indonesia
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
TRIBUN-BALI.COM - Menjadi polisi adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia.
Pendapatan yang terjamin dari gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Meski begitu, menjadi anggota Polri juga bukan hal mudah.
Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Menjadi polisi juga harus terikat dengan kewajiban dinas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Kini Jadi Panglima TNI, Intip Gaji & Tunjangan yang Diterima Per Bulan
Baca juga: Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji
Untuk mencapai pangkat bintang di pundak itu, idealnya seorang calon polisi harus memulainya dari pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang bisa berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Meski posisi hingga jenderal juga terbuka dari non-Akpol.
Sebelum mencapai pangkat jenderal, lazimnya, perwira polisi sudah digembleng dengan berbagai macam tugas dan penempatan dinas di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Selain terbilang prestisius, posisi Jenderal Polisi adalah jenjang kepangkatan yang relatif terbatas, mengingat jabatan karier puncak di Polri semakin mengerucut.
Maka tak heran, jika banyak perwira polisi harus tertahan cukup lama di pangkat Kombes.
Lalu berapa gaji polisi pangkat jenderal?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta via WhatsApp, Ini Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Baca juga: Paul Pogba Ajukan Syarat di Kontrak Barunya, Gaji Harus Lebih Tinggi dari Cristiano Ronaldo
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan polisi
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan. Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, mekanisme pemberitan tukin di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.
Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Baca juga: Daftar Gaji Pemain Rossoneri, Dalih Maldini dan AC Milan Tolak Tuntutan Gaji Tinggi Franck Kessie
Baca juga: Daftar Gaji Pemain Rossoneri, Dalih Maldini dan AC Milan Tolak Tuntutan Gaji Tinggi Franck Kessie
Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya.
Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.
Sementara beberapa Kapolda berada di pangkat Brigjen Pol.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 sesuai kelas jabatannya:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Baca juga: Episode Baru AC Milan & Rencana Maldini Soal Kontrak Baru Franck Kessie: Oke Naikkan Gaji Per Tahun
Baca juga: Intip Besaran Gaji, Tunjangan serta Rumah Calon Panglima TNI Andika Perkasa, Dapat Gaji Rp 48 Juta
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Baca juga: Uni Eropa Membantu Palestina untuk Bayar Gaji Pegawai
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Intip kisaran gaji para jenderal polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-polisi-drs-listyo-sigit-prabowo-sik-dan-panglima-tni-marsekal-tni-hadi.jpg)