Berita Bali
Pesta Kembang Api Dilarang di Bali Saat Perayaan Tahun Baru 2022
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melarang pelaksanaan pesta kembang api dalam rangka perayaan tahun baru 2022.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melarang pelaksanaan pesta kembang api dalam rangka perayaan tahun baru 2022.
Keputusan ini terkait dengan pelarangan pesta kembang api dan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar dari pemerintah pusat.
Keputusan tersebut diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, pihaknya telah melarang pesta kembang api saat malam pergantian tahun sejak Covid-19 mewabah di Nusantara.
Baca juga: 5 Vila Murah di Dekat Bandara Ngurah Rai Bali, Cocok untuk Staycation Saat Libur Nataru
Baca juga: Jelang Nataru PHRI Badung Ingatkan Prokes Ketat, Suryawijaya: Bali Harus Bisa Seperti Thailand
"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11/2021).
Kendati demikian, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan tahun baru dengan aturan ketat.
Ia menambahkan, pihaknya akan membatasi jumlah warga dan wisatawan yang merayakan tahun baru di tempat wisata dan tempat umum lainnya hingga 50 persen.
Pembatasan tersebut bertujuan menekan penularan Covid-19.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan saat malam pergantian tahun juga akan diperketat.
"Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan tahun baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," katanya.
Berikut kegiatan yang dilarang dan imbauan saat libur Nataru:
1. Kegiatan Kerumunan Besar Dilarang
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru Berlaku 24 Desember 2021: Syarat Perjalanan Diatur, Larangan Kembang Api
Baca juga: Libur Nataru: PPKM Level 3 Diterapkan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Kembang Api Dilarang
Muhadjir mengatakan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api akan dilarang.
Selain itu, pawai dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar juga dilarang.
2. Prokes Ketat di Gereja, Mal, dan Tempat Wisata