Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE Kasus Subang, Cutter dan Gunting di Kamar Mandi TKP Pembunuhan Bisa Jadi Petunjuk ke Pelaku
Temuan cutter dan gunting bisa menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Pernyataan Danu tersebut langsung membuat ramai. Sosok Banpol berinisial U menghilang pasca aksinya dibongkar Danu.
Baca juga: SOSOK Kanit Polres Subang Disebut Yoris Suruh Pindahkan Barang dari TKP Pembunuhan, Kapolres Kaget
Dugaan Perusakan Barang Bukti
Kuasa hukum Yosef Hidayah (54), Rohman Hidayat ingatkan polisi terkait kasus bekas Sekjen PSSI Joko Driyono.
Rohman Hidayat menyinggung Joko Driyono terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang membuat Sekjen PSSI itu dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam kasus Subang, Rohman menyebut bahwa dugaan perusakan barang bukti seperti yang dilakukan Joko Driyono terjadi.
Yakni, manakala Danu dan si Banpol itu memasuki TKP kasus Subang yang digaris polisi pada 19 Agustus 2021, sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan ibunya, Tuti.
Di dalam TKP kasus Subang, si Banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi. Padahal, kamar mandi itu disebut-sebut jadi tempat pelaku membersihkan mayat Amalia dan Tuti.
"Masuknya Danu dan banpol ke TKP kasus Subang itu ilegal dan melanggar hukum. Sama dengan kasusnya Joko Driyono pada kasus pengaturan skor yang akhirnya terbukti bersalah," ucap Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun pada Jumat (19/11/2021).
Di sisi lain, Yosef dan adiknya, Mulyana, dituduh juga masuk ke TKP kasus Subang secara ilegal. Namun, Rohman Hidayat memmbantahnya.
"Saya menegaskan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke TKP kasus Subang itu atas permintaan dan didampingi penyidik, beda dengan Danu dan si banpol datang ke TKP tanpa penyidik, itu ilegal. Selain itu, Yosef mengambil paket milik Amelia di TKP juga sepengetahuan penyidik," kata Rohman Hidayat.
Sehingga, dengan adanya contoh kasus perusakan barang bukti yang pernah menjerat Joko Driyono, ia mengingatkan polisi untuk fair dalam menangani kasus perusakan barang bukti di kasus Subang.
"Bisa jadi kesulitan penyidik mengungkap kasus ini karena TKP sudah berubah. Tentunya di 90 hari kasus Subang ini harus jadi catatan jangan sampai penyelesaian perkara ini jangan berlarut-larut dan berharap kasus ini segera terugkap sehingga fitnah dan polemik tidak terjadi," katanya.
Dalam kasus Joko Driyono pada 2019, dia jadi otak pelaku perusakan barang bukti. Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo, memasang police line di kediaman Joko Driyono dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.
Namun, Joko Driyono menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.
Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.