Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE Kasus Subang, Cutter dan Gunting di Kamar Mandi TKP Pembunuhan Bisa Jadi Petunjuk ke Pelaku

Temuan cutter dan gunting bisa menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Editor: Bambang Wiyono
Kolase tangkapan layar
Tuti Suhartini, Yosef Hidayah, Amalia Mustika Ratu. 

Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Bunyi pasal 233:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.

Kronologinya

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang masih ditangani polisi.

Kasus Subang belum terungkap, sementara itu mencuat saling tuding dua kubu saksi.

Adapun tudingan tersebut terkait kejadian di 19 November atau sehari setelah penemuan mayat.

Pihak Yosef (suami Yuti sekaligus ayah dari Amalia) menilai Danu merusak TKP sehingga didesak dijadikan tersangka.

Sementara itu pihak Yoris (anak tertua Yosef dan Tuti) pun mempertanyakan kejadian Yosef dan Mulyana masuk TKP di hari yang sama.

Makin peliknya kesaksian dari para saksi ini tak jarang menimbulkan kecurigaan publik yang tak berkesudahan.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengklaim Yosef masuk ke TKP hanya untuk mengambil kucing peliharaan korban.

Di sisi lain, pihak Yoris yang juga berada di TKP menyebut Yosef yang datang bersama Mulyana tak hanya membawa kucing tapi juga membawa benda lain dari TKP.

Guna memperjelas kesaksian itu, kuasa hukum Yoris kembali angkat bicara dan menceritakan kejadian sebenarnya Yoris melihat Yosef dan adik Yosef, Mulyana masuk ke TKP.

Lewat kanal Youtube Misteri Mbak Suci, kuasa hukum Yoris, Achmad Taufan memaparkan kronologi kejadian.

“Perlu saya sampaikan tentang kronologi kejadian sebenarnya versi klien kita bapak Yoris,” ujar Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved