Berita Bali
Data LBH Bali Ungkap 42 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Unud pada 2020
Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan awal mulanya menemukan kasus tersebut ketika pihaknya membuka posko pengaduan terkait
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Jadi ketika satgas sudah terbentuk dia akan bekerja sesuai dengan konteks pencegahan.
Pencegahan itu salah satunya dengan melarang untuk melakukan kegiatan akademik di luar kampus dan di luar jam kantor. Dan intinya korban juga berani melapor jika mengalami tindak pelecehan seksual.
"Kalau tidak dibantu dengan keberanian dari korban untuk melapor kita akan memelihara predator-predator di kampus. Maka dari itu siapapun korbannya melalui saluran-saluran yang akan dibuat oleh satgas mudah-mudahan bisa segera dideteksi mana kala ada kejadian-kejadian sehingga kami bisa sesegera mungkin menindaklanjuti untuk mencegah hal-hal lebih parah lagi," sambungnya.
Dan fenomena ini memang mungkin bisa dikatakan seperti gunung es dan hampir seluruh di Indonesia terjadi hal-hal sedemikian rupa. Dan itu tidak penting, yang penting bagaimana kedepannya pihak kampus mencegah supaya tidak ada lagi korban.
"Jadi kami akan melakukan apapun sehingga nanti kampus universitas Udayana steril dari kasus-kasus kekerasan seksual. Jadi tolong bantu mari kita bekerjasama saya sudah berkoordinasi dengan mahasiswa. Karena mahasiswa akan menjadi unsur utama dalam satgas," paparnya.
Jadi tim satgas khusus ini akan terdiri dari dosen, mahasiswa, dan pegawai dimana termasuk dalam tiga unsur yang bersifat representatif. Dan satgas ini nantinya akan memiliki akses langsung ke Kementerian.
Jadi jika ada pimpinan di Unud menutup-nutupi atau berusaha menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual dengan kekeluargaan atau dengan cara di luar jalur satgas, nantinya satgas bisa langsung melapor ke kementerian. Sehingga kementerian bisa langsung mengambil alih kasus ini.
Sedangkan berkaca pada penanganan kasus pelecehan di kampus lain, dimana satgas dibentuk dari luar dan dalam Kampus, Prof. Antara menyebutkan sesuai dengan amanat Permendikbud pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menugaskan orang-orang di luar dari kampus.
"Itu adalah tim yang sangat representatif melibatkan civitas akademika baik dosen, pegawai mahasiswa jadi tidak diamanatkan untuk melibatkan organisasi luar kampus. Karena ini lingkungan kampus bukan peraturan untuk mengatur semua publik PPKS ini adalah khusus untuk lingkungan kampus," tutupnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali