Berita Bali

Data LBH Bali Ungkap 42 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Unud pada 2020

Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan awal mulanya menemukan kasus tersebut ketika pihaknya membuka posko pengaduan terkait

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning 

"Nah ini gambaran dan hari ini, kita juga dengan pergantian rektor terus kemudian juga ada Permendikbud, nah ini juga menjadi gambaran gitu apakah kemudian Udayana kemudian akan mengambil sikap serius terhadap pelaku kekerasan seksual itu dilatarbelakangi dengan data data bahwa Unud punya catatan seperti itu atau kemudian ini hanya desakan akreditasi dalam kaitannya Permendikbud tersebut," sebutnya.

Sementara itu, Akreditasi untuk mengubah sistem, menurutnya kalau itu hanya sekadar sebuah sistem saja. Ini akan menjadi bermasalah karena kemudian ini sistem yang dibikin tidak melindungi korban, tapi hanya sekadar formalitas.

Sebenarnya data itu dalam advokasi LBH dan bisa dikatakan penting. Dalam artian kekuatan data itu kan untuk mendorong adanya sistem yang berubah.

"Kita bilang kekerasan seksual, itu di kampus. Nah itu kita tidak bisa tutup mata, itu dari tahun ke tahun seperti itu, tapi kemudian tidak ada perubahan, tidak ada sistem yang diubah gitu. Nah itu kan one by one, satu orang, satu orang, jadi kesannya tidak ada kepedulian, nah kalau memang sistem nah itu bukan lagi kepedulian, bukan lagi kemudian berjuang sendiri tapi kemudian ada perlindungan yang jelas yang dibikin pihak kampus untuk melindungi korban tersebut," jelasnya.

Sebenarnya ini menarik ketika data, sudah ada sejak awal dan ini juga sempat terpublikasi tapi kemudian tidak ditindaklanjuti secara serius dan menurutnya, kebetulan ada momentum yakni terbitnya Permendikbud yang kemudian ini harus menjadi alasan serius bagi pihak kampus termasuk untuk membuat sistem perlindungan kekerasan seksual di kampus.

"Tapi kemudian ini tidak menjadi asal-asalan dan kemudian ini bisa menjadi bisa secara serius dengan melibatkan banyak pihak banyak sektor yang kemudian memang di pendampingan kasus-kasus kekerasan seksual sehingga ini tidak menjadi formalitas.

Kemudian terkait dengan pendamping kasus kekerasan seksual yang diterima LBH sebenarnya tidak hanya di Unud, tapi di kampus-kampus lain juga ada," terangnya.

Unud Bentuk Tim Satgas Khusus

Tangani kasus pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat, Universitas Udayana (Unud) akan segera bentuk Tim Satgas Khusus.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, menerangkan bagaimana nantinya kinerja dari Tim Satgas tersebut.

"Ya (akan jadi wadah perlindungan), jadi pertama ia mensosialisasikan bahwa akan ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir dan menghindari hal-hal tersebut. Kedua dia akan mendorong korban ini agar mau melapor. Ketiga memberikan pendampingan kemudian keempat tentu mengawali proses hukum dan melakukan pelaporan-pelaporan kepada unit-unit yang perlu dilaporkan," sebutnya pada, Senin (22 November 2021).

Sementara untuk memastikan tim satgas khusus ini bersifat independen, Prof. Antara mengatakan akan dibuatkan panitia seleksi (pansel) sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Baca juga: Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Unud, Rektor Prof. Antara Buka Suara 

Nantinya pansel ini akan menyeleksi orang-orang yang layak duduk di satgas.

Tentu pertimbangannya independensi calon menjadi pertimbangan utama. Tidak tergantung pada Dekan maupun Rektor.

"Sehingga dia bisa melakukan kegiatannya dengan tidak tergantung dengan siapapun atau bebas. Kalau pansel sudah ada melakukan seleksi pada satgas, selanjutnya ada pelatihan-pelatihan sesuai tugasnya sehingga saya berharap banyak satgas mampu menciptakan keamanan dari kekerasan seksual," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved