Info Populer

SEGERA CAIRKAN, Ini Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS Rp 1,5 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Noviana Windri
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi dana BLT UMKM. Ini cara cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta  

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, total anggaran yang dicairkan adalah Rp 66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS pada SD, SMP, SMA, SMK, SLB.

Setiap guru, akan mendapatkan insentif Rp 1,5 juta dipotong pajak.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

Baca juga: BIN Bali Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door, Sasar Kantong Pendatang di Pemecutan

Baca juga: Nongkrong Seru di St Tropez Bali, Tawarkan Suasana Sejuk Pantai Berawa, Nikmati Menu 25% OFF

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani di laman Kemenag.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” katanya.

Baca juga: Penyebab Gigi Copot Pada Orang Dewasa, Diantaranya Penyakit Gigi dan Osteoporosis

Baca juga: Update Liga Inggris, Debut Apik Antonio Conte Tiga Poin Perdana dan Racik Starting XI Tottenham

Menurutnya, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun.

"Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved