Info Populer
SEGERA CAIRKAN, Ini Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses pencairan rekening akan langsung dikirim ke rekening guru.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.
“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah.
Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.
Baca juga: Movenpick Resort & Spa Jimbaran Raih Penghargaan Resor Keluarga Terdepan Bali 2021
Baca juga: Update Liga Inggris, Debut Apik Antonio Conte Tiga Poin Perdana dan Racik Starting XI Tottenham
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh.
"Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.
“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.
Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
2. Membawa KTP asli,
3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
Baca juga: Zodiak Besok Selasa 23 November 2021, Scorpio Derita Psikosomatis, Cancer Terima Beberapa Kabar Baik
“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS Rp 1,5 Juta Dipotong Pajak, https://pontianak.tribunnews.com/2021/11/22/syarat-pencairan-insentif-guru-pai-non-pns-rp-15-juta-dipotong-pajak?page=3.