Info Populer

Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021 

Terhitung dari 15-26 November 2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Editor: Karsiani Putri
hai.grid.id
Ilustrasi- Uang tunai 

Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:

  • Hotel melati
  • Homestay/pondok wisata
  • Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
  • Aktivitas agen perjalanan wisata
  • Aktivitas biro perjalanan wisata SPA

Selain itu, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata Anda tergabung sebagai calon penerima BPUP bisa dicek di laman berikut.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar

Sebelum melakukan pendaftara, cek dan periksa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP pemilik perusahaan
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT Tahunan satu tahun terakhir
  • Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
  • Akte pendirian AD/ART terbaru
  • Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Cara mendaftar BPUP

Jika segala persyaratan Anda sudah siap, berikut cara mendaftarnya:

1. Membuka laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

2. Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan

3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU

Baca juga: Ketahui Jenis Pelanggaran, Denda Hingga Lokasi Operasi Zebra Agung 2021

Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 26 Provinsi di Indonesia yang Sudah Ditetapkan, Bali Rp 2.516.971

4. Klik "Daftar" Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dibuka hingga 26 November 2021, Ini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved