Berita Klungkung
Anggota Dewan Pertanyakan Pemberian TPP ASN Pemkab Klungkung
Dalam pandangan fraksinya, anggota dewan mempertanyakan soal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Suarta saat membacakan pandangan fraksinya, Selasa (23/11/2021).
Apalagi sejak awal dilakukan rasionalisasi sehingga diharapkan tidak lagi terjadi rasionalisasi di tengah jalan.
"Sesuai amanat ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, melalui rapat paripurna yang terhormat ini, kami memohon persetujuan lembaga DPRD untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pemberian TPP ini.
Apalagi dengan adanya kebijakan pemberian TPP ini, ASN tidak lagi menerima honorarium maupun insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Honorarium hanya diberikan kepada Non ASN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan APBD," ungkap bupati Suwirta. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung