Berita Klungkung
Anggota Dewan Pertanyakan Pemberian TPP ASN Pemkab Klungkung
Dalam pandangan fraksinya, anggota dewan mempertanyakan soal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - DPRD dan Pemkab Klungkung mulai membahas rancangan Perda Kabupaten Klungkung tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/11/2021).
Dalam pandangan fraksinya, anggota dewan mempertanyakan soal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN.
Seperti yang diungkapkan dalam pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan Ni Ketut Sukarni.
Fraksi PDIP menilai tambahan penghasilan ASN sangat fantastis sebesar Rp 84.978.230.955 dan terhadap tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya ASN sebesar Rp. 65.229.838.000.
Baca juga: Berkunjung ke Klungkung, Menteri PPPA Berbicara Kesetaraan Gender di Berbagai Bidang
"Jadi kami minta saudara Bupati untuk menjelaskan peruntukan anggaran di maksud secara jelas dan rinci," ujar Sukarni.
Hal serupa diungkapkan anggota Fraksi Gerindra.
Dalam pandangan umum fraksinya yang dibacakan, Wayan Suarta, Gerindra hingga saat ini mengaku belum mendapat satu jawaban yang memuaskan tentang proses dan sistem yang dipergunakan di dalam menentukan jumlah besaran TPP ASN.
Hal inipun dipertanyakannya, mengingat TPP yang berdasarkan dari kemampuan keuangan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Dimana dalam estimasi perencanaan realisasi TPP ASN tahun anggaran 2022 sebesar 14,99 persen dari jumlah rencana penggunaan PAD sebesar Rp 231 miliiar lebih.
Sedangkan gaji dan tunjangan DPRD hanya Rp 23 miliar lebih.
Jumlah PNS di Klungkung yang diberikan TPP berjumlah ribuan orang. Sementara gaji dan tunjangan anggota dewan untuk puluhan orang.
"Jadi mohon penjelasan saudara bupati," ujar Wayan Suarta.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat membacakan pudato nota pengantar ranperda Klungkung tentang APBD Tahun Anggaran 2022 mengatakan kalau belanja pegawai diarahkan untuk mendukung pencapaian reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan aparatur yang profesional.
Untuk itu, kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai (TPP) ASN pada tahun 2022 tetap dipertahankan.
Namun, besaran TPP bagi ASN ini disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Buang Limbah di Sungai dan Sedot Air Tanpa Izin, Sentra Pemotongan Ayam di Klungkung Ditutup