Berita Bali

Fraksi Gerindra Soroti Proyek Pusat Kebudayaan Bali, Harap Pengelolaannya Tak Seperti Museum Subak

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Ketut Juliarta berharap agar pengelolaan PKB tersebut dilakukan secara maksimal untuk masyarakat

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Ketut Juliarta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Proyek pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung terus disoroti oleh dewan.

Bahkan, saat ini sedang dibahas mengenai Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) oleh DPRD Bali bersama eksekutif.

Kali ini Fraksi Gerindra DPRD Bali juga ikut menyoroti proyek prestisius pemerintah provinsi (Pemprov) Bali ini.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Ketut Juliarta berharap agar pengelolaan PKB tersebut dilakukan secara maksimal untuk masyarakat.

Baca juga: Jadi Bagian Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, Pengerjaan Normalisasi Sungai Unda Sudah 55,8 Persen

Hal ini dilakukan agar nasib PKB tidak seperti Museum Subak di Tabanan yang kurang optimal dalam pemanfaatannya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Raperda tersebut dimatangkan secara mendalam terkait pengelolaan dan pengembangan kawasan strategis provinsi itu.

Pihaknya menyebut ide Gubernur Bali, Wayan Koster yang membangun PKB tersebut merupakan hal yang perlu didukung.

Sebab  untuk mengelola dan mengembangkan kawasan strategis Provinsi dalam bentuk kawasan pembangunan terpadu daerah di Kabupaten Klungkung serta seluruh prasarana dan sarana penunjang lainnya.

 “Lahan yang dimanfaatkan juga tidak produktif dan rawan bencana. Langkah ini merupakan rehabilitasi lahan untuk penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, dan mengembangkan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya,” jelasnya, Selasa 22 November 2021.

Namun, pihaknya pesimis ide Gubernur Koster tersebut akan berjalan dengan lancar.

Hal ini karena pergantian kepala daerah akan berbeda pula visi misinya.

“Seperti Museum Subak misalnya, kita bangga dengan sistem Subak yang kita miliki dan Museum Subak satu-satunya di dunia.  Tetapi kini tidak terurus lagi,” tegas Juliarta.

 Dengan demikian dia mengharapkan pemerintah benar-benar dapat mengoptimalkan Kawasan PKB di Kabupaten Klungkung tersebut nantinya.

Selain sebagai pusat menjaga kebudayaan Bali, tentunya agar pariwisata yang ada secara merata dapat dirasakan oleh masyarakat.

Baca juga: Tak Sepakat dengan Demer, Komisi III DPRD Bali Minta Mega Proyek Pusat Kebudayaan Bali Jalan Terus

Supaya tidak selesai dibangun PKB itu tanpa adanya kegiatan yang berkesinambungan, dan berangsur-angsur bisa saja tidak terurus lagi.

Sementara di sisi lain khususnya di wilayah Klungkung, tidak menutup kemungkinan akan terserapnya tenaga kerja untuk orang lokal.

“Terutama dapat meningkatkan motivasi generasi muda untuk menggali potensi-potensi yang ada dengan adanya PKB di Kabupaten Klungkung. Mulai dengan membuka usaha di sekitar kawasan tersebut maupun dengan menjaga tradisi dan budaya yang ada di Kabupaten Klungkung,” tandasnya.

Di sisi lain, Fraksi PDIP DPRD Bali mengapresiasi rencana tersebut.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Nyoman Laka bahkan menyebut pembangunan    dan    pengembangan    pusat kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan  daerah  serta kehidupan  Krama  Bali yang sejahtera dan bahagia secara sekala-niskala.

"Sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan  profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah," paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) sedianya dilaksanakan sesuai prinsip tata Kelola perusahaan yang baik, yakni transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

"Selain untuk memperoleh laba dan atau keuntungan, BUMD juga harus memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya," paparnya.

Politikus Dapil Badung itu menyebutkan bahwa pada UU 23/2014 juga dijelaskan bahwa bentuk hukum BUMD terdiri dari Perumda dan Perseroda.

Hal penting yang menjadi fokus untuk pengembangan Perseroda adalah dalam pelaksanaan investasi daerah perlu memperhatikan prinsip legalitas, keamanan, likuiditas, keuntungan dan kesesuaian. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved