Berita Bali

Kontrol Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas, Joni Pikir-Pikir Diganjar 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Joni (38).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa Joni (38). 

Lantaran alamat penerima tidak lengkap, Gede Adi meminta Gede Arta untuk mengambil paket kiriman tersebut ke kantor jasa ekspedisi di daerah Mengwi. 

Setibanya di kantor jasa ekpsedisi, Gede Arta lalu menunjukan foto resi. Setelah paket diterima, Gede Arta keluar.

Saat itu lah petugas dari BNNP Bali mengamankannya. Ketika ditanyatakan mengenai paket itu, Gede Arta mengatakan, bahwa paket tersebut adalah milik Gede Adi yang masih mendekam di penjara. 

Kemudian petugas BNNP Bali membuka paket yang diambil Gede Arta. Isinya dua plastik berisi sabu.

Lalu dilakukan penimbangan di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat keseluruhan sebanyak 99,07 gram brutto atau 95,82 netto.

Gede Arta pun kemudian dibawa ke penjara lapas untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Di sana petugas BNNP Bali membawa dua orang tahanan yakni Gede Adi dan Joniuntuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved