Berita Karangasem

UPDATE: Kerugian Negara dari Pengadaan Masker di Karangasem Diperkirakan Mencapai Rp 2 Miliar

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa  Gede Semaraputra, mengatakan, kerugian pengadaan masker diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar dari anggaran

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu (24/11/2021) sore 

Dewa Semaraputra belum merinci siapa yang menikmati keuntungan dari pengadaan masker serta kemana saja aliran dana pengadaan masker scuba.

Penyidik masih mencari kemana aliran dana itu.

7 Orang Ditetapkan Tersangka

Seperti diwartakan, tujuh pejabat di Pemkab Karangasem ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu (24/11/2021) sore.

Mereka  ditetapkan  tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat eselon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos.

Mereka terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker di Dinsos Karangasem Tahun 2020.

"Penyidik berkesimpulan  bahwa 7 orang (tersangka) telah memenuhi 2 alat  bukti untuk ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021).

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik.

Dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yakni keterangan saksi dan surat terkait pengadaan masker dari pengadaan hingga pendistribusian.

Baca juga: Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba, Penyidik Akan Periksa Saksi Ahli Tambahan dari Kemenkes

Untuk keterangan saksi ahli akan masuk dalam surat. Sedangkan untuk keterangan ahli nantinya disampaikan saat  persidangan di Pengadilan Tipikor Bali.

Tersangka langsung ditahan oleh penyidik, dan dititipkan di beberapa polsek di Karangasem.

Tiga tersangka dititipkan di Mapolsek Kota Karangasem, 3 tersangka dititipkan di Mapolsek Abang, dan 1 tersangka dititipkan di Polsek Bebandem. Masa penahanan  rencananya dilakukan selama 20 hari.

Pejabat asal Bangli ini mengatakan, kasus masker 2020 bermula dari adanya laporan  masyarakat.

Penyidik  Kejaksaan Karangasem kemudian melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan data.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved