Berita Karangasem
UPDATE: Kerugian Negara dari Pengadaan Masker di Karangasem Diperkirakan Mencapai Rp 2 Miliar
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan, kerugian pengadaan masker diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar dari anggaran
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Dewa Semaraputra belum merinci siapa yang menikmati keuntungan dari pengadaan masker serta kemana saja aliran dana pengadaan masker scuba.
Penyidik masih mencari kemana aliran dana itu.
7 Orang Ditetapkan Tersangka
Seperti diwartakan, tujuh pejabat di Pemkab Karangasem ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu (24/11/2021) sore.
Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat eselon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos.
Mereka terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker di Dinsos Karangasem Tahun 2020.
"Penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang (tersangka) telah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021).
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik.
Dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yakni keterangan saksi dan surat terkait pengadaan masker dari pengadaan hingga pendistribusian.
Baca juga: Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba, Penyidik Akan Periksa Saksi Ahli Tambahan dari Kemenkes
Untuk keterangan saksi ahli akan masuk dalam surat. Sedangkan untuk keterangan ahli nantinya disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bali.
Tersangka langsung ditahan oleh penyidik, dan dititipkan di beberapa polsek di Karangasem.
Tiga tersangka dititipkan di Mapolsek Kota Karangasem, 3 tersangka dititipkan di Mapolsek Abang, dan 1 tersangka dititipkan di Polsek Bebandem. Masa penahanan rencananya dilakukan selama 20 hari.
Pejabat asal Bangli ini mengatakan, kasus masker 2020 bermula dari adanya laporan masyarakat.
Penyidik Kejaksaan Karangasem kemudian melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan data.