Breaking News

Berita Karangasem

UPDATE: Kerugian Negara dari Pengadaan Masker di Karangasem Diperkirakan Mencapai Rp 2 Miliar

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa  Gede Semaraputra, mengatakan, kerugian pengadaan masker diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar dari anggaran

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu (24/11/2021) sore 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kerugian Negara dari pengadaan masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem  diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Kerugian tersebut sesuai perhitungan  dari penyidik.

Sementara, perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) belum dikeluarkan.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa  Gede Semaraputra, mengatakan, kerugian pengadaan masker diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar dari anggaran Rp 2,9 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Pejabat di Dinsos Karangasem Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Masker

"Menurut perhitungan  penyidik, kerugian sekitar 2 miliar. Perhitungan dari BPKP belum keluar," ungkap Semaraputra, Rabu (24/11/2021)

Sebelumnya Semaraputra mengatakan, BPKP belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian pengadaan masker di Dinsos.

Yang bersangkutan tak merinci penyebabnya.

Pihaknya menduga, mungkin kerugian terlalu besar sehingga BPKP tidak mau menghitung, atau kemungkinan masih banyak pertimbangan.

"Padahal kita (penyidik) sudah bersurat ke BPKP. Dua kali lakukan ekspose ke BPKP, dan tiga kali koordinasi. Sayangnya sampai  hari ini belum keluar  hasil kerugian kasus pengadaan masker," tambah Dewa Gede Semaraputra, beberapa hari yang lalu.

Dewa Semaraputra mengatakan, penanganannya pun tetap jalan.

Penyidik, penuntut umum dan hakim dapat menghitung kerugian negara sesuai dengan perundang - undangan.

Pihaknya berjanji akan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kuasa hukum dari Pos Bakum yang mendampingi 7 orang tersangka, Pande  Gede Jaya Suparta, mengatakan, kerugian kasus tersebut tidak disebutkan penyidik.

Menurut penghitungan, pengadaan yang seharusnya dikatakan dari penyidik seharusnya pengadaan masker itu rangkap tiga bukan scuba.

Baca juga: Hingga 24 November 2021, Pengangguran di Karangasem Capai 60 Ribu Orang

"Kerugiannya belum tahu. Perhitungan dari BPKP belum ada," ungkap Pande Gede Jaya Suparta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved