Berita Denpasar
Diduga Edarkan Puluhan Butir Pil Ekstasi di Bali, Benny Terancam 20 Tahun Penjara
Benny Hendra Septyawan (26) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Benny Hendra Septyawan (26) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 5 September 1995 ini didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis ekstasi.
Benny ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar dengan barang bukti sebanyak 52 butir pil ekstasi.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Benny terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Program Rehabilitasi Lapas Narkotika Bangli Resmi Ditutup, Dihadiri Duta Anti Narkoba Jerinx
"Terdakwa Benny sudah diadili. Atas dakwaan jaksa, kami sebagai penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Dewi Maria Wulandari saat ditemui di PN Denpasar, Rabu 24 November 2021.
Dengan tidak diajukannya keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi melanjutkan sidang pada pekan depan.
Sidang pekan depan mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.
Sementara dalam dakwaan, JPU Dina K. Sitepu mendakwa terdakwa Benny dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat 3 September 2021, sekira pukul 18.00 Wita.
Terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini, berawal dari perkenalannya dengan seseorang yang bernama Eca (belum tertangkap).
Eca menawarkan pekerjaan menempel narkoba kepada terdakwa dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima pekerjaan itu.
Selanjutnya Eca mendatangi tempat kos terdakwa di Jalan Gelogor Carik dengan membawa tas besar yang berisi 1.000 butir ekstasi.