Berita Denpasar
Diduga Edarkan Puluhan Butir Pil Ekstasi di Bali, Benny Terancam 20 Tahun Penjara
Benny Hendra Septyawan (26) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Eca memerintahkan terdakwa menempel ekstasi yang dibagi menjadi beberapa paket.
Dalam menjalankan pekerjaannya terdakwa telah menempel paket ekstasi itu di beberapa titik.
Namun saat berada di kosnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bali Ungkap 818 Kasus Narkoba, Mayoritas Pelaku Warga Lokal Usia 17-30 Tahun
Penangkapan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi 52 butir ekstasi, satu plastik klip berisi serbuk ekstasi, dan juga satu buah buku catatan.
Ketika diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti ekstasi itu adalah milik Eca.
Terdakwa hanya bekerja sebagai tukang tempel dengan upah Rp 50 dari Eca.(*).
Kumpulan Artikel Bali