Berita Denpasar

Diduga Edarkan Puluhan Butir Pil Ekstasi di Bali, Benny Terancam 20 Tahun Penjara

Benny Hendra Septyawan (26) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay
Foto ilustrasi pil - Diduga Edarkan Puluhan Butir Pil Ekstasi di Bali, Benny Terancam 20 Tahun Penjara 

Eca memerintahkan terdakwa menempel ekstasi yang dibagi menjadi beberapa paket.

Dalam menjalankan pekerjaannya terdakwa telah menempel paket ekstasi itu di beberapa titik.

Namun saat berada di kosnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bali Ungkap 818 Kasus Narkoba, Mayoritas Pelaku Warga Lokal Usia 17-30 Tahun

Penangkapan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi 52 butir ekstasi, satu plastik klip berisi serbuk ekstasi, dan juga satu buah buku catatan.

Ketika diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti ekstasi itu adalah milik Eca.

Terdakwa hanya bekerja sebagai tukang tempel dengan upah Rp 50 dari Eca.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved