Berita Karangasem
Denda Prokes di Karangasem Capai Rp 15,9 Juta Selama Setahun
Denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kab. Karangasem diperkirakan mencapai sekitar Rp 15.9 juta.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI,COM, AMLAPURA - Denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kab. Karangasem diperkirakan mencapai sekitar Rp 15.9 juta.
Terhitung dari September 2020 sampai November 2021.
Pelanggar kena denda dikarenakan tak pakai masker saat keluar, dan ditemukan hingga beberapa kali.
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang - Undang (UU) Daerah Satpol PP Kab. Karangasem, Made Aditya Sugiharta, mengungkapkan, kegiatan ini mengacu kepada Surat Edaran Gubernur No. 18 Th 2021 Tentang PPKM serta Perbup Nomor 42 Th. 2020 penerapan protokol kesehatan ketat.
"Mulai dari September 2020 sampai November 2021 denda pelanggar prokes yang kumpul sekitar 15.9 juta. Semuanya sudah dikirim ke kas daerah. Selesai sidak denda pelanggaran langsung ditransfer ke kas daerah," ungkap Kabid UU Daerah, I Made Aditya Sugiharta, Jumat 26 November 2021.
Denda yang terkumpul diserahkan ke kas daerah oleh pejabat Bendahara Satpol PP Kab. Karangasem.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Satpol PP Badung Gencarkan Pengetatan Prokes di Jam Malam
Baca juga: Jelang Nataru & PPKM Level 3, Satpol PP Badung Gencarkan Pengetatan Prokes di Jam Malam
Baca juga: Lagi, 32 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar
Penyerahn dilakukan dengan Surat Tanda Setoran (STS) setelah melaksanakan sidak.
"Pelanggar yang dikenakaan denda 159 orang karena tak memakai masker,"akui Made Aditya Sugiharta.
Ditambahkan, sepanjang September 2020 sampai Nopember 2021, pelanggar prokes mncapai 14.524 orang.
Warga yang dikenakan sanksi penundaan layanan administrasi sekitar 1.741 orang, sedangkan yang diberi pembinaan 12.624. Dan sisanya didenda karena sering ditemukan melanggar.
"Masyarakat sudah mulai patuh teerhadap penerapan prokes. Rata - rata pengendara atau warga sudah mengunakan masker saat keluar. Ini terlihat dari menurunnya angka pelanggar dari Mei sampai Nopember 2021. Petugas gabungan rata - rata dapati 1 - 7 orang tak pakai masker,"akuinya.
Hingga kini tim gabungan tetap melakukan sidak penerapan prokes di 8 Kecamatan di Kab. Karangasem.
Pelanggar yang dapat pembinaan akan diberikan hukuman push up dan sosialisasi.
"Langkah ini terus dilakukaan supaya warga terbiasa hidup sehat,"imbuh Aditya, sapaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-gabungan-mengelar-operasi-penegakan-prokes.jpg)