Berita Karangasem
Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Sidang Putusan Perbekel Tianyar Barat Ditunda
Sidang pembacaan amar putusan perkara korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan.
Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan.
Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening saksi I Ketut Putrayasa sebesar Rp8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah.
Sedangkan, kepada rekening saksi I Gede Tangun adalah sebesar Rp11.800.000.000 dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.
"Bahwa buku tabungan atas nama saksi | Ketut Putrayasa dan saksi I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh kedua saksi, tetapi justru disimpan oleh saksi I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber JPU Matheos Matulessy.
Masalah pun mulai muncul ketika terdakwa mengganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan bupati yang sudah diterbitkan.
Adapun rincian 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati yakni saksi I Ketut Putrayasa sebesar Rp150 juta, saksi I Gede Sujana sebesar Rp148 juta dan saksi I Wayan Ujung, saksi Nyoman Sukarata, Made Sumerata, I Made Seriteka, I Ketut Mulyani, I Putu Widiawan, I Made Bingin masing-masing menerima Rp50 juta.
Lalu, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan.
"Terdakwa menggunakan RAB yang disusunnya sendiri dengan cara mengurangi dan menambahkan volume bahan bangunan tanpa melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.513.806.100,00. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. (*)
Berita lainnya di Korupsi Bedah Rumah di Karangasem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penetapan-tersangka-bedah-rumah.jpg)