Berita Karangasem
Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Sidang Putusan Perbekel Tianyar Barat Ditunda
Sidang pembacaan amar putusan perkara korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang pembacaan amar putusan perkara korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung ke Pemerintah Kabupaten Karangasem di Desa Tianyar Barat, Tahun Anggaran 2019 ditunda oleh majelis hakim.
Ditundanya sidang, lantaran majelis hakim belum siap dengan amar putusannya.
Penundaan sidang putusan dilakukan langsung dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 25 November 2021.
Baca juga: Perbekel Tianyar Barat Terancam 8 Tahun, Kasus Korupsi Bedah Rumah Rp 4,5 Miliar di Karangasem
"Sidangnya ditunda, karena amar putusan majelis hakim belum siap. Sidang akan kembali digelar Selasa minggu depan," terang Ketut Bakuh selaku anggota penasihat hukum para terdakwa.
Sementara itu dalam perkara ini telah mendudukan Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem I Gede Agung Pasrisak Juliawan sebagai terdakwa.
Selain Agung Pasrisak ada empat terdakwa lainnya, yakni I Gede Sukadana (29) selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat, I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) dan I Gede Sujana (38).
Pun keempat terdakwa telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Agung Pasrisak dituntut delapan tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Juga yang bersangkutan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.256.903.050.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, JPU Siap Panggil Bupati Badung Giri Prasta
Jika tidak membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa I Gede Sukadana dituntut pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sukadana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.128.451.521 subsider satu tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya I Gede Tangun, I Ketut Putrayasa, dan I Gede Sujana dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan.
Ketiganya dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider satu tahun penjara.
Baca juga: Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Eks Bupati Karangasem Dicecar Hakim dan Jaksa
Dalam surat tuntutan JPU, para terdakwa tersebut dinyatakan, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diungkap dalam surat dakwaan, penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp 50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penetapan-tersangka-bedah-rumah.jpg)