Berita Bali
Perbekel Tianyar Barat Terancam 8 Tahun, Kasus Korupsi Bedah Rumah Rp 4,5 Miliar di Karangasem
Perbekel Desa Tianyar Barat dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agung Pasrisak dituntut pidana terkait korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung ke Pemerintah Kabupaten Karangasem di Desa Tianyar Barat, Tahun Anggaran 2019.
Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 28 Oktober 2021.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Matheos Matulessy didampingi Jaksa I Dewa Gede Samara Putra.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Perbekel Tianyar Barat Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain pidana badan, Pasrisak juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu yang bersangkutan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.256.903.050.
Jika tidak membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa Agung Pasrisak didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pekan depan.
Dalam berkas terpisah, terdakwa I Gede Sukadana (29) selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat dituntut pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sukadana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521 subsider satu tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) I Gede Sujana (38) dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan.
Ketiganya dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 376.150.508,33 subsider satu tahun penjara.
Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Jembrana Geledah Kantor LPD Tamansari
Dalam surat tuntutan JPU, para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Undang-undang yang memuat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp 20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/i-gede-agung-pasrisak-juliawan-bersama-empat-terdakwa-lainnya-saat-menjalani-sidang.jpg)