Berita Bali

Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara, Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik di Bali

Terdakwa Zainal Tayeb dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Zaenal Tayeb menggunakan baju putih saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung pada Kamis 2 September 2021 - Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara, Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zainal Tayeb dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) oleh majelis hakim.

Zainal Tayeb yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini dijatuhi pidana penjara karena dinyatakan bersalah terkait perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis 25 November 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Baca juga: Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik

Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disebutkan, bahwa terdakwa Zainal Tayeb telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 266 ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan pidana yang dilayangkan JPU.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut terdakwa kelahiran Mamasa, Sulawesi Barat ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan terlebih dahulu para pihak, apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkannya.

Tak pelak Zainal Tayeb dan tim penasihat hukumnya yang bersidang di ruangan Kejari Badung kebingungan, karena hakim tidak menanyakan tanggapan atas putusan itu.

Ditemui seusai sidang, Mila Tayeb selaku penasihat hukum Zainal Tayeb menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir. Ada waktu selama tujuh hari untuk menanggapi putusan hakim," ucapnya.

Zainal Tayeb kecewa dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Ini diluar dugaan. Ini saya pikir harus dilihat lagi kedepannya. Cukup saya saja. Jangan sampai orang lain dijadikan tumbal seperti saya. Saya kecewa," ucap Zainal Tayeb ditemui seusai menjalani sidang putusan di Kejari Badung.

Terdakwa asal Mamasa, Sulawesi Barat ini menyatakan, banyak hal yang disampaikan majelis hakim dalam amar putusannya di luar fakta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved