Berita Jembrana

Cemburu Istri Siri Pijat Lelaki Lain, Heri Lakukan Penganiayaan hingga Dibekuk Polisi di Gilimanuk

tim buser dari Polsek Denpasar Barat berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk untuk melakukan penangkapan di Pos I Pelabuhan Gilimanuk

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka saat dikeler oleh anggota buser Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat usai dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Jembrana, Minggu 28 November 2021. 

“Karena alasan ditolak, padahal sebelumnya mau dengan orang lain itulah, tersangka naik pitam dan memukul beberapa kali dengan tangan kosong ke tubuh dan kepala korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sambung Dewa Juliana, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan motor vario Nopol P 4231 FW dari kos korban.

Korban kabur dan tiba sekitar pukul 19.30 Wita di Pelabuhan Gilimanuk.

Dari pemeriksaan KTP dan ciri-ciri tersangka serta motor yang dikendarai, ketika cocok maka petugas langsung melakukan penangkapan.

Dan atas kasus ini, karena lokus atau tempat kejadian di Denpasar Barat, maka langsung akan dilimpahkan.

“Kami akan limpahkan karena kasus ini merupakan kejadian di Denpasar,” bebernya.

Tersangka sendiri, disangkakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

 Dan akibat kejadian korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, seperti luka robek di atas dan bawah mata, bibir, kepala belakang benjol dan pinggang kiri memar. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved