Berita Tabanan

Jelang Nataru, Kepala OPD Tabanan Diminta Larang Pegawainya Cuti Akhir Tahun

Pemkab Tabanan akan menerapkan instruksi pemerintah pusat mengenai larangan cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Polres Tabanan
Sejumlah petugas saat melaksanakan patroli prokes di Pasar Marga, Kecamatan Marga, Tabanan, Minggu 28 November 2021. 

"Apalagi pedoman pelaksanan level 3 kan sudah ada, tinggal sekarang lakukan itu saja, jika memang ada yang disesuaikan kita sesuaikan," ungkapnya. 

Baca juga: Lebihi Ekspektasi, Finishing GOR Debes Tabanan Sudah 86 Persen

Gede Susila melanjutkan, dalam masa penerapan PPKM Level 3 tersebut pihaknya akan melakukan pengetatan dalam artian pembatasan kerumunan seperti sebelumnya.

Yakni di tempat umum, terkait prokes kegiatan upacara dan sebagainnya. 

"Untuk tempat umum dilakukan pembatasan, kemudian untuk tempat wisata nantinya lebih ketat lagi menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Apalagi dalam aplikasi kan sudah terdaftar berapa kapasitas dari obyek wisata tersebut bisa menampung," ujarnya. 

"Artinya masih dibuka (tempat wisata) tapi dengan prokes ketat. Dan nantinya kita juga akan menyesuaikan jika memang ada yang perlu disesuaikan," tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved