Berita Jembrana

Nyabu, Oknum Notaris Mang Kebo Ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana

Barang haram itu, dikonsumsi okeh seorang oknum notaris di Jembrana, berinisial IKS, 43 tahun alias Komang Kebo

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana dalam press rilis Minggu 28 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk satu tersangka penggunaan psikotropika Golongan I jenis Sabu-Sabu (SS).

Barang haram itu, dikonsumsi okeh seorang oknum notaris di Jembrana, berinisial IKS, 43 tahun alias Komang Kebo.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana, Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, penangkapan ini sendiri dipimpin oleh anggotanya yakni, Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta.

Baca juga: Belum 100 % Vaksinasi, Kabinda Brigjen Hadi Purnomo Sisir Warga Pesisir Jembrana yang Belum Vaksin

Tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis 25 November 2021 sekira pukul 16.30 Wita.

Tersangka sendiri sudah dipantau selama beberapa waktu karena informasi dari masyarakat yang sering mengetahui aktivitas tersangka menggunakan SS tersebut.

Dalam penangkapan pun, disaksikan langsung oleh kepala lingkungan Sri Mandala I Made Wirawan.

“Kami sudah lakukan pemantauan dari informasi awal yang masuk. Ketika sudah pasti kami langsung amankan tersangka dan barang bukti yang dimilikinya,” ucap Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

Dijelaskannya, dari penggeledahan dalam rumah tersangka ditemukan barang-barang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Di antaranya satu bong, kendi kecil yang didalamnya berisikan satu klip kecil yang di dalamnya kristal bening diduga sabu dengan berat 0,66 gram.

Tersangka sendiri mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti SS pun diamankan di Mapolres Jembrana.

“Tersangka sendiri pekerjaannya sebagai notaris. Dan kami masih dalami untuk dari kapan tersangka menggunakan sabu tersebut,” jelasnya.

Kapolres Dewa Juliana menambahkan, dari kepemilikan SS seberat 0,83 gram brutto atau 0,66 gram netto.

Tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kenaikan UMK Jembrana Sempat Disepakati Rp23 Ribu, Kini Direkomendasikan Hanya Rp6 Ribu

Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kami masih lakukan pengembangan untuk barang bukti tersebut berasal dari mana,” bebernya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved