Berita Karangasem

UPDATE: Penyidik Kejari Karangasem Kembali Akan Periksa 7 Tersangka Kasus Pengadaan Masker

Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan minggu depan, dengan harapan  bisa mengungkap  aktor lain dibalik kasus ini

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu (24/11/2021) sore 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali  akan memeriksa tujuh tersangka kasus pengadaan masuk masker di Dinas Sosial tahun 2020.

Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan minggu depan, dengan harapan  bisa mengungkap  aktor lain dibalik kasus ini.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa  Gede  Semaraputra, menjelaskan, tujuh tersangka diperiksa untuk memperdalam keterangan yang pernah diberikan terkait pengadaan masker scuba.

Satu diantaranya  aliran anggaran yang nilai kerugiannya cukup fantastis, hampir Rp 2 miliar.

Baca juga: Dua KK di Karangasem Daftar Program Transmigrasi

"Materi pemeriksaan untuk memperdalam  keterangan yang sudah pernah diberikan oleh tersangka sehubungan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Seperti keterangan terkait aliran dana,"kata  Dewa Gde Semaraputra, Minggu (28/11/2021).

Tersangka kasus pengadaan masker 2020 kemungkinan mengalami penambahan.

Penyidik Kejari Karangasem akan terus melakukan pemeriksaan kepada tujuh tersangka seputar pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar sesuai perhitungan dari Tim Penyidik Kejaksaan

"Untuk perkembangan selanjutnya kemungkinan ada tambahan tersangka baru," ungkap I Dewa Gede  Semaraputra.

Pihaknya  berharap  kaasus pengadaan bisa berjalan lancar, tak ada hambatan. Untuk tujuh tersangka dikenakan pasal yang sama.

Sebelumnya, tujuh pejabat Pemda Karangasem ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker di Dinsos Karangasem oleh Penyidik Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021) sore.

Mereka  ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari

Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkaan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih  bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker di Dinsos Karangasem Thn 2020.

"Penyidik berkesimpulan  bahwa 7 orang (tersangka) telah memenuhi 2 alat  bukti untuk ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021).

Dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yakni kterangan saksi dan surat terkait pengadaan masker dari pengadaan hingga pendistribusian.

Baca juga: 24 Pejabat Eselon III A dan B Ikut Lelang Jabatan Pimpinan Tertinggi di Karangasem

Untuk keterangan saksi ahli akan masuk dalam surat. Untuk keterangan ahli nantinya disampaikan saat  persidangaan di Pengadilan  Tipikor Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved