Berita Karangasem
UPDATE: Penyidik Kejari Karangasem Kembali Akan Periksa 7 Tersangka Kasus Pengadaan Masker
Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan minggu depan, dengan harapan bisa mengungkap aktor lain dibalik kasus ini
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali akan memeriksa tujuh tersangka kasus pengadaan masuk masker di Dinas Sosial tahun 2020.
Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan minggu depan, dengan harapan bisa mengungkap aktor lain dibalik kasus ini.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, menjelaskan, tujuh tersangka diperiksa untuk memperdalam keterangan yang pernah diberikan terkait pengadaan masker scuba.
Satu diantaranya aliran anggaran yang nilai kerugiannya cukup fantastis, hampir Rp 2 miliar.
Baca juga: Dua KK di Karangasem Daftar Program Transmigrasi
"Materi pemeriksaan untuk memperdalam keterangan yang sudah pernah diberikan oleh tersangka sehubungan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Seperti keterangan terkait aliran dana,"kata Dewa Gde Semaraputra, Minggu (28/11/2021).
Tersangka kasus pengadaan masker 2020 kemungkinan mengalami penambahan.
Penyidik Kejari Karangasem akan terus melakukan pemeriksaan kepada tujuh tersangka seputar pengadaan masker yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar sesuai perhitungan dari Tim Penyidik Kejaksaan
"Untuk perkembangan selanjutnya kemungkinan ada tambahan tersangka baru," ungkap I Dewa Gede Semaraputra.
Pihaknya berharap kaasus pengadaan bisa berjalan lancar, tak ada hambatan. Untuk tujuh tersangka dikenakan pasal yang sama.
Sebelumnya, tujuh pejabat Pemda Karangasem ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker di Dinsos Karangasem oleh Penyidik Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021) sore.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkaan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker di Dinsos Karangasem Thn 2020.
"Penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang (tersangka) telah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021).
Dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yakni kterangan saksi dan surat terkait pengadaan masker dari pengadaan hingga pendistribusian.
Baca juga: 24 Pejabat Eselon III A dan B Ikut Lelang Jabatan Pimpinan Tertinggi di Karangasem
Untuk keterangan saksi ahli akan masuk dalam surat. Untuk keterangan ahli nantinya disampaikan saat persidangaan di Pengadilan Tipikor Bali.
