Berita Karangasem
UPDATE: Penyidik Kejari Karangasem Kembali Akan Periksa 7 Tersangka Kasus Pengadaan Masker
Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan minggu depan, dengan harapan bisa mengungkap aktor lain dibalik kasus ini
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tersangka langsung ditahan oleh penyidik, dan dititipkn dibeberapa polsek di Karangasem.
Tiga tersangka dititipkan di Mapolsek Kota Karangasem, 3 tersangka dititipkan di Mapolsek Abang, dan 1 tersangka dititipkan di Polsek Bebandem. Masa penahanan rencananya dilakukan 20 hari.
Tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 trkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999
Ditambahkan, tujuh tersangka kasus pengadaan masker scuba akan dilimpahkaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhir tahun 2021. Pihaknya berharap proses pelimpahan bisa berjaln lancar.
Sehingga awal tahun 2022 persidangan di Pengadilan Tipikor bisa digelar sesuai jadwal yang ditentukan.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tujuh-tersangka-pengadaan-masker-scuba-di-dinas-sosial-karangasem-digiring-oleh-p.jpg)