Varian Omicron Merebak, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
aturan pengetatan tersebut sudah mengalami perubahan dari sisi jumlah negara yang dilarang disinggahi bagi WNA yang mau ke Indonesia
TRIBUN-BALI.COM - Ketentuan perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia kembali diperketat.
Meski belum sempat diberlakukan, aturan pengetatan tersebut sudah mengalami perubahan dari sisi jumlah negara yang dilarang disinggahi bagi WNA yang mau ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumuman terkait hal ini pada Minggu (28/11/2021) malam.
Luhut menjelaskan, pada tanggal 26 November 2021, WHO telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian omicron (B.11529).
Baca juga: Covid-19 Varian Baru Omicron Jadi Perhatian WHO, Mengapa Virus Corona Terus Bermutasi?
“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021) malam.
Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini Pemerintah mengumumkan kebijakan di antaranya pelarangan masuk Indonesia untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut:
-Afrika Selatan
-Botswana Namibia
-Zimbabwe
-Lesotho
-Mozambique
-Eswatini
-Malawi
-Angola
-Zambia