Varian Omicron Merebak, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
aturan pengetatan tersebut sudah mengalami perubahan dari sisi jumlah negara yang dilarang disinggahi bagi WNA yang mau ke Indonesia
-Hongkong
“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam,” jelas Luhut.
Baca juga: Israel Tetap Menggelar Kontes Miss Universe di Tengah Ancaman Omicron
Nasib WNI dari 11 negara
Luhut juga menyampaikan penjelasan mengenai nasib warga negara Indonesia (WNI) yang pernah singgah di 11 negara tersebut.
Dia menjelaskan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar 11 negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Kebijakan penambahan waktu karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.
“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pemerintah,” tandas Luhut.
Sebelumnya, aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan penjelasan terkait hal ini.
Salah satu ketentuan dalam aturan baru yakni, adanya larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya.
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah sebagai berikut:
-Afrika Selatan
-Botswana
-Namibia
Baca juga: UPDATE: Kasus Meninggal Dunia Nihil, Satu Orang Pasien Sembuh dari Covid-19 di Kota Denpasar