Varian Omicron Merebak, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
aturan pengetatan tersebut sudah mengalami perubahan dari sisi jumlah negara yang dilarang disinggahi bagi WNA yang mau ke Indonesia
Editor:
Wema Satya Dinata
Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
-Zimbabwe
-Lesotho
-Mozambique
-Eswatini
-Nigeria
Artinya, jika WNA yang hendak masuk ke Indonesia pernah berkunjung ke 8 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia pasti akan menolak.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).
Kebijakan tersebut sedianya mulai berlaku pada Senin (29/11/2021), namun kini kebijakan tersebut berubah seiring adanya kebijakan terbaru.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Termasuk Hongkong, WNA yang Singgah di 11 Negara Ini Dilarang Masuk RI",