Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Achmad Sobirin dan Izzul Terancam 20 Tahun Penjara

Achmad Sobirin (20) dan Achmad Izzul Qowin (20) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
net/ilustrasi
ILUSTRASI- Sabu 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa.

Dari terdakwa Izzul ditemukan sejumlah paket sabu, sedangkan dari terdakwa Sobirin, petugas mengamankan satu unit ponsel. 

Selanjutnya dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengakui masih menyimpan sabu di kosnya, Jalan Tegal Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Petugas lalu mengajak kedua terdakwa ke kos untuk dilakukan penggeledahan. 

Disana kembali ditemukan satu paket sabu, satu timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.

Total berat sabu yang diamankan pihak kepolisian dari kedua terdakwa adalah 12,32 gram brutto atau 10,82 gram netto. 

Baca juga: Ditangkap di Kosnya Usai Menempel Sabu, Agung Balasiwa Menerima Ketika Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga: Jelang Penerapan PPKM Level 3, Pengawasan Pengunjung dan Pembeli di Pasar Semakin Ditingkatkan

Ketika kembali ditanyakan, kedua terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Panjul (DPO).

Keduanya mengaku hanya bekerja menempel sabu seusai perintah Panjul dengan upah Rp50 ribu per alamat tempelan. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved