Berita Denpasar
Ditangkap di Kosnya Usai Menempel Sabu, Agung Balasiwa Menerima Ketika Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Komang Agung Balasiwa (21) dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Komang Agung Balasiwa (21) dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria kelahiran Denpasar 12 Januari 2000 ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Agung Balasiwa ditangkap di kosnya di seputaran Ubung, Denpasar usai menempel paket sabu.
Baca juga: Ditangkap Usai Beli Sabu di Badung Bali, WN Rusia Ini Pikir-pikir Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun
Baca juga: Politeknik Nasional Membuka Program Magang ke Singapura, Hadirkan Berbagai Benefit Bagi Mahasiswa
Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 Pebruari 2021.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Terdakwa Agung Balasiwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Baca juga: Didatangi Lima Perampok, Suami Disabet Senjata Tajam, Sang Istri Dipaksa Layani Berhubungan Badan
Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun
Baca juga: Gerhana Bulan Sebagian Akan Terjadi 19 November 2021, Catat Waktu, Wilayah, dan Cara Menyaksikannya
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.
Pun, JPU mengatakan hal senada.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Badung di kosnya yang terletak di Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Jumat, 11 Juni 2021, pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun
Baca juga: Simak Cara Terapkan Pola Makan Sehat Bagi Penderita Diabetes, Salah Satunya Batasi Jumlah Natrium
Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Anggungan, Badung.
Setelah mengamankan terdakwa, petugas melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 8 paket sabu.