Berita Denpasar
Ditangkap di Kosnya Usai Menempel Sabu, Agung Balasiwa Menerima Ketika Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Komang Agung Balasiwa (21) dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Atas pengakuan terdakwa, petugas langsung menuju lokasi tersebut dan diamankan 1 paket sabu.
Diakui, terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AC (DPO).
AC adalah pemilik sabu tersebut, dan terdakwa bekerja menempel sabu.
Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah 1 paket sabu secara gratis.
Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun
Baca juga: Simak Cara Terapkan Pola Makan Sehat Bagi Penderita Diabetes, Salah Satunya Batasi Jumlah Natrium
Baca juga: Gerhana Bulan Sebagian Akan Terjadi 19 November 2021, Catat Waktu, Wilayah, dan Cara Menyaksikannya
Sementara dari hasil penimbangan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 9 paket itu diperoleh berat keseluruhan 9,01 gram brutto atau 7,30 gram netto.
(*)