Berita Denpasar

Ditangkap di Kosnya Usai Menempel Sabu, Agung Balasiwa Menerima Ketika Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Komang Agung Balasiwa (21) dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Terdakwa Balasiwa saat menjalani sidang vonis secara daring di PN Denpasar.  

Atas pengakuan terdakwa, petugas langsung menuju lokasi tersebut dan diamankan 1 paket sabu. 

Diakui, terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AC (DPO).

AC adalah pemilik sabu tersebut, dan terdakwa bekerja menempel sabu.

Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah 1 paket sabu secara gratis. 

Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun

Baca juga: Simak Cara Terapkan Pola Makan Sehat Bagi Penderita Diabetes, Salah Satunya Batasi Jumlah Natrium

Baca juga: Gerhana Bulan Sebagian Akan Terjadi 19 November 2021, Catat Waktu, Wilayah, dan Cara Menyaksikannya

Sementara dari hasil penimbangan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 9 paket itu diperoleh berat keseluruhan 9,01 gram brutto atau 7,30 gram netto. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved