Berita Denpasar

Ditangkap di Kosnya Usai Menempel Sabu, Agung Balasiwa Menerima Ketika Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Komang Agung Balasiwa (21) dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Terdakwa Balasiwa saat menjalani sidang vonis secara daring di PN Denpasar.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Komang Agung Balasiwa (21) dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria kelahiran Denpasar 12 Januari 2000 ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Agung Balasiwa ditangkap di kosnya di seputaran Ubung, Denpasar usai menempel paket sabu.

Baca juga: Ditangkap Usai Beli Sabu di Badung Bali, WN Rusia Ini Pikir-pikir Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun

Baca juga: Politeknik Nasional Membuka Program Magang ke Singapura, Hadirkan Berbagai Benefit Bagi Mahasiswa 

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 Pebruari 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

Terdakwa Agung Balasiwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

Baca juga: Didatangi Lima Perampok, Suami Disabet Senjata Tajam, Sang Istri Dipaksa Layani Berhubungan Badan

Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun

Baca juga: Gerhana Bulan Sebagian Akan Terjadi 19 November 2021, Catat Waktu, Wilayah, dan Cara Menyaksikannya

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima.

"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.

Pun, JPU mengatakan hal senada. 

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Badung di kosnya yang terletak di Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Jumat, 11 Juni 2021, pukul 08.00 Wita.

Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun

Baca juga: Simak Cara Terapkan Pola Makan Sehat Bagi Penderita Diabetes, Salah Satunya Batasi Jumlah Natrium

Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Anggungan, Badung. 

Setelah mengamankan terdakwa, petugas melakukan penggeledahan. 

Hasilnya ditemukan 8 paket sabu. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku telah menempel 1 paket plastik klip sabu di sekitar Jalan Cargo.

Atas pengakuan terdakwa, petugas langsung menuju lokasi tersebut dan diamankan 1 paket sabu. 

Diakui, terdakwa mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AC (DPO).

AC adalah pemilik sabu tersebut, dan terdakwa bekerja menempel sabu.

Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah 1 paket sabu secara gratis. 

Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun

Baca juga: Simak Cara Terapkan Pola Makan Sehat Bagi Penderita Diabetes, Salah Satunya Batasi Jumlah Natrium

Baca juga: Gerhana Bulan Sebagian Akan Terjadi 19 November 2021, Catat Waktu, Wilayah, dan Cara Menyaksikannya

Sementara dari hasil penimbangan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 9 paket itu diperoleh berat keseluruhan 9,01 gram brutto atau 7,30 gram netto. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved