Berita Nasional
Pemerintah Tambah 7 Hari Masa Karantina, Luhut: Butuh 1-2 Minggu Mengetahui Efek Vaksin ke Omicron
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan untuk mengetahui efek varian Omicron terhadap vaksin Covid-19 membutuhkan waktu 1 hingga 2 minggu.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bila untuk mengetahui efek varian Omicron terhadap vaksin Covid-19 membutuhkan waktu 1 hingga 2 minggu.
Menurutnya, pihak internasional tengah melakukan penelitian terkait hal tersebut.
Hal tersebut pun disampaikan Menko Marves, Luhut dalam keterangan pers secara virtual pada Minggu, 28 November 2021 malam.
"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik, butuh 1- 2 minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," kata Luhut dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 29 November 2021 dalam artikel berjudul Luhut Sebut Butuh 1- 2 Minggu untuk Memahami Efek Varian Omicron Terhadap Vaksin Covid-19.
Lebih lanjut, Luhut menyebut bahwa faktor lain yang mempengaruhi yakni ada banyaknya mutasi pada area reseptor bindingnya, baik dari virus untuk mengikat sel yang akan diinfeksi.
Maka hal itu dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19.
"Sehingga ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut muncul kekhawatiran bahwa varian Omicron ini dapat mengurangi efektivitas vaksin yang ada," ucapnya.
Larangan 11 Negara Masuk Ke Indonesia
Mewaspadai masuknya varian Omicron atau B.1.1.529 yang diduga lebih cepat menular hingga ratusan kali ini, pemerintah memperketat aturan kedatangan dari luar negeri.
Baca juga: KEBIJAKAN BARU Karantina 7 Hari, Omicron Bikin Wisatawan Mancanegara Tak Kunjung Datang ke Bali
Di antaranya melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, maka wajib melakukan karantina selama 14 hari.
Perpanjang Masa Karantina Menjadi 7 Hari
Sementara, kebijakan masa karantina WNI dan WNA selain dari 11 negara tersebut juga ditambah, dari semula 3 hari menjadi 7 hari.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara yang masuk daftar menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu 28 November 2021.
Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.